Para Notaris Sambut Baik Putusan MK yang Kabulkan Batas Usia Jabatan hingga Umur 70 Tahun

Laporan koresponden Tribunnews, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan Pasal 8 Ayat (1) huruf B dan Pasal 8 Ayat (2) berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Kedudukan Notaris ( UUJN).

Sidang putusan digelar di Gedung MK Jalan Merdeka Barat Square, Jakarta Pusat. Keputusannya, jabatan notaris bisa diperpanjang menjadi 70 tahun, padahal sebelumnya hanya 67 tahun.

Hakim konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo dan hakim konstitusi lainnya adalah Arief Hidayat, Daniel Yosmik P. Fuykh, Arsal Sani, Anwar Usman, dan M. Guntur Hamzah, dan Radwan Mansour.

Kuasa hukum pemohon uji materi status notaris, Dr Saif Al-Anam, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Saif Anam kepada wartawan, Jumat (1/3/2025), “Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan notaris menjadi 70 tahun yang diajukan notaris di Indonesia merupakan anugerah terindah di awal tahun 2025. ” ).

Dalam sidang putusan, Anam mengungkapkan, dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Eni Nurbanengsih, menggunakan hak pemecatan karena istri dan suaminya berprofesi sebagai notaris.

Menurut Anam, hakim Mahkamah Konstitusi secara aklamasi menyatakan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara) Lembaran Negara Republik Indonesia). Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persyaratan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf B dapat diperpanjang sampai sampai dengan umur 67 tahun dengan memperhatikan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahunnya sampai dengan umur 70 tahun dengan memperhatikan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter diadakan secara berkala setiap tahunnya. Dijelaskannya bahwa “rumah sakit umum yang terafiliasi dengan pemerintah pusat atau rumah sakit umum Urusan hukum ditangani oleh daerah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri.”

Arif Hidayat mengatakan dalam perkara tersebut, MK menilai masih diperlukannya notaris senior, khususnya di daerah. 

Selain menyampaikan informasi, ia juga menyinggung perpindahan notaris dari generasi tua ke notaris generasi muda agar tidak terjadi kesenjangan yang besar. 

“Untuk itu Mahkamah menilai perpanjangan masa jabatan Notaris tetap diperlukan, tentunya dengan memperhatikan syarat kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi oleh Notaris yang ingin memperpanjang masa jabatannya.” Dia berkata. Dia berkata.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, usia minimal perpanjangan jabatan notaris harus memenuhi asas rasionalitas. Dibandingkan dengan profesi lain seperti dosen dan hakim, perpanjangan usia pensiun untuk profesi tersebut dibatasi hingga 70 tahun. 

“Seperti usia pensiun dosen 65 tahun, tapi guru bisa sampai 70 tahun. Begitu pula hakim, kalau hakim pengadilan negeri ditetapkan 65 tahun, maka hakim MA bisa sampai 70 tahun cara. Hakim konstitusi.

Ia berharap Kementerian Hukum bisa segera melaksanakan putusan MK tersebut dan mengikat.

Ia menjelaskan: “Dengan adanya keputusan ini, ribuan notaris bersyukur dan berharap Kementerian Kehakiman dapat melaksanakan keputusan ini secepatnya.”

Lebih lanjut Saifullah menjelaskan, diperbolehkannya pengujian fisik oleh Mahkamah Konstitusi merupakan perjuangan bersama.

“Inilah perjuangan seluruh pengurus, pemohon, saksi, ahli, kuasa hukum dan pihak peserta Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 197 amicus curiae serta seluruh Notaris Indonesia yang memberikan dukungan dalam permohonan ini.” kesimpulan.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, putusan MK merupakan kado terindah bagi notaris di awal tahun 2025.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak termasuk para saksi dan ahli yang telah mengambil keputusan ini,” ujarnya.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, notaris berusia 70 tahun itu diyakini belum tentu sakit. Notaris yang sudah berusia 70 tahun masih bisa bekerja dalam keadaan sehat.

“Kami meminta kementerian terkait segera melaksanakan putusan MK,” kata Tri Firdaus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *