Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Perikanan Tangkapan Sampingan (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyiapkan sistem informasi monitoring untuk memantau penggunaan kuota tangkapan benih lobster bersih (BBL) oleh nelayan atau kelompok nelayan.
Sistem tersebut dikatakan mencakup pengelolaan konsumsi BBL di hulu dan hilir.
Pj Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Tb. Heru Rahayu mengungkapkan, sistem tersebut berupa Sistem Informasi Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan (Silokar).
Sistem terpadu ini dapat diakses oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kelompok nelayan BBL.
“Aplikasi ini kami siapkan sebagai implementasi Peraturan Menteri KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Lobster Air Tawar yang baru saja diterbitkan,” kata pria yang akrab disapa Tebe itu dalam keterangannya yang dikutip, Rabu. (24/4/2024)
Dengan adanya Silokar, nelayan semakin mudah untuk mencalonkan kelompok dan mendapatkan kuota hasil tangkapan BBL yang dikeluarkan DKP provinsi kepada kelompok nelayan atau Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Penetapan tersebut dilakukan setelah verifikasi dan rekomendasi DKP Kabupaten/Kota yang seluruhnya dilakukan secara elektronik.
Aplikasi ini memudahkan nelayan untuk mendapatkan Surat Keterangan Asal (SKA) mulai dari permohonan hingga penerbitan.
SKA digunakan oleh nelayan untuk menjamin ketertelusuran produk yang ditangkap.
“Tidak berhenti sampai disitu, sistem juga memiliki menu untuk menampung data hasil tangkapan BBL. Jadi selain tracking, kami memantau dan mengetahui berapa kapasitas BBL yang digunakan nelayan,” tambah Thieb.
Untuk mengakses sistem ini, nelayan terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) dengan standar klasifikasi sektor usaha Indonesia (KBLI) penangkapan atau pengambilan induk ikan/bertelur di laut (03115) dan bergabung dalam KUB minimal 10 orang.
1 akun diberikan untuk setiap 1 KUB yang dapat digunakan setelah mendaftar di aplikasi Silokar.
“Nelayan tidak perlu khawatir akan menderita karena kami akan memberikan bantuan penyuluh penangkapan ikan dan peran serta Kanwil Kelautan dan Perikanan,” pungkas Tebe.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Shakti Vahyu Trenggono mengatakan KKP telah melakukan perubahan pengelolaan BBL.
Perubahan pengelolaan ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia menjadi rantai pasok global komoditas lobster dunia dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kita bisa menghasilkan PNBP yang cukup besar untuk digunakan mengembangkan pertanian di Indonesia. Jadi kalau ada yang menghalangi upaya itu, mungkin mereka bagian dari mafia penyelundupan,” kata Menteri Trenggono.