Pansus DPR Sidak Kemenag, Cecar Subdit Siskohat Soal Dugaan Intervensi Dalam Penyelenggaraan Haji

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Inspeksi Haji DPR RI melakukan sidak (sidak) di Kantor Subtata Usaha Sistem Komputer Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Dalam kajian yang dipimpin Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Pansus Soal Haji tersebut, berbagai pertanyaan diajukan anggota DPR mengenai pandangan Pansus Haji DPR RI terkait penyelenggaraan haji 2024.

Badan Khusus Haji DPR RI menanyakan kepada Kepala Pemerintahan Siscohat Hasan Efendi soal dugaan adanya campur tangan dalam proses penyelenggaraan haji 2024.

Anggota Panitia Khusus Ibadah Haji DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, berdasarkan hasil pihaknya, banyak jemaah khusus yang berhalangan berangkat di waktu yang tidak sesuai waktu registrasi.

Salih mengatakan, banyak jemaah haji khusus yang bisa langsung mendaftar tanpa harus menunggu lama.

Misalnya, suatu komunitas mendaftar pada tahun 2022 dan keluar pada tahun 2030.

Namun ternyata berdasarkan temuan badan khusus tersebut, komunitas tersebut akan keluar pada tahun 2024.

Saleh, Rabu (4/9/2024) saat berkunjung ke kantor Siskohat Kementerian Agama, mengatakan, “Ini sudah contoh pemberangkatan, banyak jemaah (tata tertib) yang diubah.

Terkait hal ini, Salih menduga ada permainan biasa di Kementerian Agama.

Saat itu, Salih juga menilai ada pihak yang mengganggu jajaran Kementerian Agama yang mengurusi persoalan haji dan umrah.

Menurut dia, penyebabnya karena nomor serinya telah berubah karena pelanggan tertentu.

“Siapa yang tahu, siapa yang akan membayar seseorang yang bisa menjadi penengah, siapa yang bisa mempercepat, siapa tahu, sehingga sistem pemeringkatan secara keseluruhan bisa berubah, dan ini di Haji Plus, di haji reguler lebih banyak komunitasnya, baik itu event-event yang ada di intervensi ini muncul secara rutin, apakah ini juga terbukti?” ujar Shalih.

Terkait perubahan aturan ibadah haji khusus ini, Kepala Tata Usaha Siscohat Kementerian Agama Hasen Efendi menyatakan, hal itu terkait dengan adanya mekanisme pembayaran yang berdampak pada perubahan jumlah antrean.

Ia mengatakan, sebenarnya ada beberapa jemaah yang bisa berangkat sebelum batas waktu pendaftaran, karena sudah membayar lunas.

Hasan mengatakan, “Akan ada permohonan terlebih dahulu (penarikan) bagi jemaah yang sudah membayar uang tersebut.”

Menurut Pansus Haji DPR RI, kondisi tersebut tidak adil.

Pasalnya, beberapa orang yang diterima Pansus Haji pada tahun pencatatan yang sama bahkan ada yang mengundurkan diri.

Salih menyatakan, ada aspek yang terlibat dalam praktik ini dan akan diselidiki secara detail oleh panitia khusus haji.

Oleh karena itu ada peluang bagi pansus ini untuk mendalami bagaimana cara perubahannya dan itu angka besar 3503 yang tadi disebutkan, ternyata pansus ini banyak yang menemukan, ”dalihnya.

FYI, Panitia Khusus Haji DPR RI yang ikut dalam pemeriksaan ini adalah Wakil Ketua Pansus Penyelidikan Haji Marwan Dasopang, beserta anggota Pansus Haji.

Anggota yang hadir adalah Arteria Dahlan, Marwan Cafar, Saleh Daulay, Iskan Qolba Lubis, Wisnu Wijaya, Kamran, Abdul Wachid, Endang Maria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *