Panja Baleg Sampaikan 3 Poin Perubahan Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Bakal Bertambah?

Dilaporkan oleh jurnalis Tribunnews.com, Ketua Alamat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislatif DPRI (Belig) menggelar rapat kerja membahas perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Selain itu, direncanakan rapat paripurna pada Kamis (16/5/2024) untuk mengambil keputusan mengenai hasil rancangan undang-undang kementerian negara.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRK R.I. Bill Ahmad Badawi memaparkan laporan hasil RUU Panja terkait pembahasan RUU Kementerian Dalam Negeri.

Seseorang yang diidentifikasi sebagai Aviek mengatakan ada tiga poin yang diubah dalam amandemen Kementerian Negara.

Isi rancangan undang-undang “Perubahan dan Penambahan Kementerian Negara” yang disetujui melalui musyawarah dan mufakat adalah sebagai berikut: Pertama, penjelasan Pasal 10 dihapus; Kedua, Pasal 15 telah diubah dan ditambah. Penambahan ketentuan yang berkaitan dengan tugas pengawasan. Dan mengkaji undang-undang tentang peraturan penutupan,” kata Aviek Baleg di ruang rapat DPR, Senyan, Jakarta.

Evac mengatakan, dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Menteri Negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 

Para Menteri Negara ini membidangi urusan-urusan tertentu dalam pemerintahan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mana pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian diatur dengan undang-undang.

Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam membentuk Kementerian Negara, karena di dalamnya diatur secara jelas dan tegas mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Negara. hukum Tata Negara. Ia menyimpulkan bahwa perlunya lembaga peradilan dan presiden dalam melaksanakan pemerintahan adalah “pemerintahan yang baik, demokratis, dan efisien”.

Kami ingatkan, revisi undang-undang tersebut dilakukan sesuai dengan isu “On American Ministries” bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian menjadi lebih dari 40.

Wakil Ketua Umum Partai Garindra Habib-ur-Rehman Probo mengatakan, jika ke depan jumlah kementerian ditambah, hal itu tidak menjadi masalah.

Karena Indonesia adalah negara besar dan mempunyai tujuan serta gagasan yang besar.

“Kalau memang ingin menarik lebih banyak orang, saya kira tidak ada masalah. Malah bagi saya lebih banyak lebih baik,” kata Habib-ur-Rahman Sinayan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Sebagai informasi, jika jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo-Jabran benar sebanyak 40 kementerian, maka jumlah tersebut akan bertambah dibandingkan kementerian saat ini.

Berdasarkan laman presiden.go.id, jumlah Kabinet di bawah pemerintahan Jokowi-Maruf di Republik Indonesia terdiri dari 34 kementerian.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 4 kementerian terpadu dan 30 kementerian lini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *