Reporter Tribune News.com Abdi Rayanda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel) dan Panitia Pengawas KPK dibentuk untuk menyeleksi calon pimpinan Badan Pemberantasan Korupsi.
Terkait hal itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Udi Purnomo Harahap mewanti-wanti sembilan pengurus KPK agar memilih pemimpinnya secara adil.
Dalam keterangannya, Jumat (31/05/2024), UD mengatakan, “Presiden (Jokowi) memang ingin meninggalkan warisan dengan memilih pimpinan KPK yang baik dan benar dalam pemberantasan korupsi.”
Menurut dia, panel ini nantinya akan diuji pada proses seleksi. Salah satu caranya adalah dengan berani mewariskan calon pemimpin yang bermasalah.
Keberanian komisi menyingkirkan calon pemimpin bermasalah akan menjadi ujian yang dilihat publik, ujarnya.
Di sisi lain, UD tetap meyakini orang-orang terpilih tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan jelas dalam situasi yang dihadapi KPK yang kurang baik.
“Ini merupakan hal yang positif, namun UD memahami masih adanya keraguan di kalangan masyarakat karena terpilihnya pimpinan PKC sebelumnya, PKC saat ini kurang berprestasi dan lebih banyak menimbulkan kontroversi,” ujarnya.
Untuk itu, UD menyampaikan tiga kriteria penting yang harus menjadi pedoman dewan ini dalam memilih Ketua KPK. Pertama, tidak ada masalah dalam kejujuran dan tidak akan menjadi masalah baru ketika dia menjadi ketua PKC.
Kedua, diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan ketiga, diyakini dapat meningkatkan kerja KPK dan mencatatkan hasil dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (KPRES) tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi (Pancel) Tahun 2024-2029. Selain pemilihan pimpinan KPK, Pansel juga memilih anggota dewan pengawas KPK.
“Presiden menandatangani Perpres Pembentukan Pancel KPK, jadi benar yang ditandatangani Presiden, ini sepenuhnya tentang Komisi Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK, jadi ini komisi Pimpinan dan Anggota KPK. . juga Dewan Pengawas,” kata Menteri Negara Pratikno di Gedung Kantor Negara, Kamis (30 Mei 2024).
Total ada 9 nama yang dipilih Jokowi untuk mengisi Dewas KPK. Kesembilan nama tersebut adalah:
M. Yusuf Ateh (Kepala BPKP)
Ivan Yustivandana (Kepala PPATK)
Taufiq Rachman (Unair)
Nawal Nellie (profesional)
Ambeg Paramartha (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
Arif Satria (akademisi)
Rezki Sri Wibowo (TII)
Elvie Daniels (Andalus)
Ahmed Irani Yustica prof
Dewas KPK dipimpin Yusuf Ateh dan Wakil Presiden Arif Satria. Praktisnya, dia menyebut tata cara pengangkatan Presiden Pansel dan Presiden KPK dipimpin oleh wakil Pemerintah sesuai PP No. 4 dari tahun 2020.
“Ketua mengatakan dia berasal dari negara bagian pusat. Praktis, kata dia, lima dari sembilan nama tersebut berasal dari lembaga negara.
Sedangkan 4 sisanya berasal dari kalangan profesi atau sosial. Praktis ia tak menjawab mengingat pilihan sembilan nama tersebut. “Iya, banyak pertimbangannya,” tutupnya.