Panitera Pengadilan Negeri Depok yang Todong Warga Pakai Pistol Jadi Tersangka

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menetapkan DR, pegawai Pengadilan Negeri Depok yang menodongkan senjata kepada warga sebagai tersangka.

“Iya (tersangka), diamankan di Polsek Boyongsari,” kata Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

DR didakwa dengan dua tuduhan pelecehan ganda.

“Kami menerapkan Pasal 351 KUHP untuk kekerasan dan 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan,” kata Aria. 

Dia tidak didakwa berdasarkan Undang-Undang Darurat, karena senjata angin tidak diklasifikasikan sebagai senjata api. 

“Tidak (yang menyertai pasal undang-undang darurat). Sebab, pertama-tama, itu bukan senapan (senjata api) melainkan senapan angin. Kedua (pistolnya) tidak berfungsi dan ketiga karena tidak mengandung peluru (alias void),” jelas Aria. 

Tidak terima ditegur

Petugas Pengadilan Negeri di Depok, Jawa Barat, berinisial DR, dikabarkan tak terima karena dimarahi tetangganya Rastono, 46.

DR tak terima ditegur terkait pembongkaran gudang tersebut. Keduanya mengenal satu sama lain karena mereka bertetangga.

Alasannya saat ini, pelaku tidak terima ditegur korban mengenai permasalahan pembongkaran gudang atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar, kata Kapolsek Boyongsari Jephta Ruben Hasian, Selasa (13/08). . /2024). ).

Jephthah Reuben membenarkan senjata api (senpi) yang digunakan pelaku berupa pistol berbentuk udara.

Senjata yang digunakan dipastikan adalah pistol udara, kata Jephthah.

Senjata tersebut disita polisi bersamaan dengan penangkapan pelaku penyerangan.

“Pelaku sendiri yang ditangkap, selanjutnya kami sita barang bukti senjata angin dari pelaku,” kata Jephta.

Saat ini polisi mulai memeriksa pelaku dan saksi untuk menganalisis kronologi dan motif kejadian.

“Kami sudah melalui proses penyidikan, artinya saat ini kami sedang menyelidiki pelakunya.” “Kemudian kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang melihatnya,” kata Jephthah.

Dia mengancam akan dipecat

Humas PN Depok Andri Eswin Sugandi menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku.

Pemeriksaan internal dilakukan langsung oleh Wakil Ketua PN Depok Bambang.

“Nantinya yang (memutuskan) adalah pemimpinnya,” kata Eswin, Senin (8/12/2024).

“Umumnya sanksi berat yang diberikan kepada PNS adalah pemecatan tidak adil, tapi kita lihat dulu kasusnya,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, Eswin sangat menyayangkan karena pimpinan PN Depok selalu berpesan kepada pegawainya untuk bersikap profesional dalam memberikan pelayanan terbaik demi hukum dan keadilan.

“Nanti kalau ujian sudah selesai kita share hasilnya, jadi ini bentuk keterbukaan dan tidak ada yang kita sembunyikan, semua orang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Terkait senjata yang digunakan pelaku, Eswin menegaskan PN Depok tidak mempersenjatai pegawainya saat bertugas.

“Oh tidak, kami (pegawai) tidak dibekali (senjata),” kata Eswin.

Eswin mengatakan kejadian itu terjadi setelah jam kerja.

“Dalam artian memang benar, dia adalah pegawai kami, namun kejadian tersebut terjadi di luar jam kerja,” jelas Esvin. (Kompas.com/Tribun Depok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *