TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) diharapkan mampu menjalankan tugas pokoknya sebagai lembaga yang menjamin tersedianya pangan berkualitas bagi masyarakat Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga.
Apabila Bapanas tidak dapat memenuhi tugas yang diberikan kepadanya, sebaiknya Bapanas dibubarkan.
Pengamat kebijakan publik Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengatakan, peran Bapanas adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap pangan, bukan hanya beras.
Bapanas bertugas memperkuat sistem logistik pangan; mengurangi daerah rawan pangan dan daerah yang tidak mempunyai cukup pangan dan gizi; Meningkatkan konsumsi pangan masyarakat yang beragam dan bergizi seimbang berdasarkan kapasitas sumber daya lokal; dan meningkatkan jaminan mengenai keamanan dan mutu pangan segar.
” Bapan tidak hanya menangani beras, tapi seluruh bahan pokok yang perlu ditangani. Bagaimana mereka mengupayakan bagaimana produksi pangan dari hulu hingga hilir dapat memenuhi kebutuhan nasional. Bagaimana memaksimalkan produksi di seluruh lahan untuk memaksimalkan produksi Kalau setelah 3 tahun, Bapanas tidak bisa membangun kemandirian pangan, jangan dibubarkan begitu saja,” kata BHS, Minggu (21/7/2024).
Ia juga mengatakan, Bapanas harus menjadi badan yang dapat menjembatani kesenjangan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan serta pihak-pihak lain yang berkepentingan di industri pangan.
“Bisa dibilang supply dan demand pangan bisa seimbang melalui kehadiran bapaknas. Bagaimana pertanian dan perdagangan bisa selaras, sehingga kebutuhan pangan terpenuhi. Lalu, koordinasi kebutuhan seperti pupuk bisa dengan mudah terkoordinasi. melalui Bapanas ke PT. Pupuk, kebutuhan irigasi bisa dikoordinasikan. Pelarangannya bisa dilakukan dengan PUPR, atau pengendalian hama dengan Kementerian Pertanian atau lembaga penelitian, ujarnya.
BHS mengatakan Bapanas harus mengetahui bahwa lahan kita yang kurang lebih 7 juta hektar ini bisa diproduksi untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sebagiannya bisa disisihkan untuk cadangan pangan.
“Misalnya kita tanami padi seluas 7 juta hektar, seharusnya bisa menghasilkan 8 juta ton gabah per tahun. Artinya, dihasilkan 56 juta ton gabah. Kalau diolah menjadi beras, maka akan menghasilkan menjadi 39.200.000 ton yang merupakan 70 persen produksi gabah” ujarnya lagi.
Ia mengatakan, dengan hasil sekitar 39 juta ton, maka harus memenuhi kebutuhan nasional yang menurut data pada tahun 2024 akan berjumlah sekitar 31 juta ton.
Apalagi jika Indonesia bisa meniru Thailand yang bisa panen hingga lima kali dalam setahun, atau Vietnam yang bisa panen tiga atau empat kali. Kalau ini bisa berarti Indonesia bisa menyimpan pangan bahkan mengekspor ke negara-negara yang membutuhkan. .” kata perusahaan BHS.
Fungsi ini yang diharapkan dari Bapanas, lanjutnya. Artinya, mendorong seluruh pemangku kepentingan industri pangan, dalam hal ini Kementerian Pertanian, untuk mengelola sektor hulu secara optimal.
Kalau harus impor, harusnya kewenangan kementerian terkait, misalnya Kementerian Perdagangan. Kalau di bawah subsidi beras, seharusnya tanggung jawabnya ada di sana. Kementerian Sosial, namun fokus mendorong Kementerian Pertanian untuk mencapai tujuan pangan dan membantu petani atau perkebunan mendapatkan apa yang mereka butuhkan untuk menanam atau memproduksi pangan, jelasnya.
Misalnya, mengoordinasikan permasalahan terkait ketersediaan pupuk yang terjangkau, memastikan berfungsinya sistem irigasi, menyediakan benih dengan harga terjangkau, dan menyelesaikan permasalahan hama.
Dan persoalan permodalan juga tidak kalah pentingnya bagi para petani, pekebun, peternak, dan nelayan. Karena mereka butuh modal untuk bercocok tanam atau ikan. Mereka harus dilayani dengan KUR. Karena produksi pangan mempunyai dampak ekonomi yang sangat besar, katanya. – dijelaskan.
Oleh karena itu, lanjut BHS, ke depan tidak ada lagi pangan impor, baik beras, sayur mayur, gula, bahkan daging. Bapanas harus mampu bekerja sama dengan seluruh Kementerian/Lembaga untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan pangan nasional.
“Kalau ada informasi kelebihan atau kekurangan pangan, Bapanas bisa, tapi Kementerian terkait yang menjalankannya. Bapanas itu pusat informasinya, bisa dibilang begitu. Misalnya di provinsi A, kalau ada kekurangan beras, Bapanas memberitahukan kepada Kementan atau Bulog untuk mengirimkannya atau apabila terjadi kekurangan beras, Bapanas yang mempunyai informasi tersebut akan menginformasikan kepada Kementerian Pertanian atau Perdagangan dan akan mengirimkan ke daerah yang membutuhkan, tambah BHS.
Ia menegaskan, pemerintah harus fokus menyelesaikan masalah pangan ini.
“Tidak perlu terlalu banyak badan. Yang penting fokus pada tugas yang diberikan kemudian bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait. Sehingga tujuan kebutuhan nasional bisa tercapai. Dan pemerintah tidak perlu terlalu banyak badan. untuk menyibukkan diri, dia tidak lagi melakukan impor,” ujarnya.
Kesimpulannya, BHS menyampaikan agar pemerintah mengevaluasi kinerja Bapanas dalam menyelesaikan permasalahan pangan Indonesia dan menjaga ketersediaan 11 bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
“Kalau tidak ada hasil, persoalan yang ada tidak bisa dijelaskan dan persoalan selesai, tinggal membubarkan Bapanas. Daripada belanja APBN. Toh Satgas Pangan, Bulog dan kementerian sudah ada. Tiga tahun tanpa ada perubahan berarti Anda tidak mampu membelinya,” katanya.