Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Amriadi Pasaribu, kuasa hukum Panca Darmansyah, mengumumkan pihaknya telah mengajukan banding atas hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/09/2024).
Menurut dia, pengajuan pengaduan ini atas nama menjamin keadilan.
“Karena perbuatannya itu salah sekali kan? Tidak ada yang mau anaknya dibunuh. Makanya kami ajukan banding. Demi keadilan,” kata Amriadi usai sidang.
Pihaknya menghadirkan saksi ahli atau forensik untuk menunjukkan kliennya berada dalam tekanan.
“Kalau begitu, pertama-tama, dia berasal dari keluarga beranggotakan enam orang, dia anak kelima, dan di keluarga ini dialah yang tidak tamat SMA. “Dia hanya belajar di gimnasium tingkat 2, tidak lulus kelas,” ujarnya.
Menurut Amriad, pelanggan keluarga enam bersaudara itu sama sekali tidak mendapat perhatian.
Amriadi mengatakan, berdasarkan hasil forensik termasuk dari segi psikologis, Panca Darmansyah mengalami kelainan.
“Kami lihat dia berhalusinasi, jadi dia hanya membayangkannya di pikiran. Selain itu, ketika dia melakukan ini, dia hanya membayangkan upaya itu seolah-olah itu adalah keputusan yang diambilnya, tindakannya hanya spontan, tanpa banyak berpikir.’ Itu kepribadiannya,” katanya.
Pengacara mengetahui Panca Darmansyah sedang berpikir untuk menempatkan anak-anaknya di tempat yang ideal.
“Nah, itu yang menyebabkan mentalnya tidak bagus. Dan akhirnya dia juga mencoba bunuh diri,” ujarnya.
Selain itu, selama persidangan Amriad, Panca terus tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
“Ini tanda-tanda kesehatan mentalnya kurang baik. Jadi menurut kami mentalitas Panca kurang baik, baik di sidang pengadilan, atau dalam kesehariannya saat kami berkunjung, itu saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Panca Darmansyah atas tuduhan membunuh keempat anaknya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.
Dalam putusannya, Ketua Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro Panca menjatuhkan hukuman mati pada Darmansyah.
“Menghukum mati terdakwa,” kata Sulistyo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Keputusan hakim sama dengan keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa penuntut umum mengusulkan agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.
Sangat memberatkan karena keadaan tersebut tidak mencerminkan ayah dan suami yang baik, kata Sulistjo.
Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan melawan hukum serta melanggar rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban dan rasa keadilan masyarakat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, hukuman yang dijatuhkan sudah tepat dan sepadan dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa, kata Sulistjo.
Terdakwa divonis hukuman mati, kemudian perkaranya diserahkan kepada negara.
Melihat kembali Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 terkait delik kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Hakim Majales mengatakan terdakwa tetap ditahan dan membenarkan adanya pecahan kaca mata dan 4 sandal anak yang dimusnahkan sebagai barang bukti fisik.
Gangguan jiwa menjadi alasan banding atas kasus Panca Darmansyah, pembunuh empat anak.