Palang Merah Indonesia Akan Gelar Munas ke-22, Figur Baru Mencuat dalam Bursa Calon Ketua Umum

Laporan jurnalis Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Palang Merah Indonesia (PMI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 pada Desember 2024.

Salah satu agenda Munas adalah pemilihan Ketua Umum PMI periode 2004-2029.

Mengusung tema Munas “Memperkuat Sinergi untuk Kemanusiaan”, beberapa nama dicalonkan untuk posisi Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat. Salah satunya adalah mantan Menteri Keuangan dan Kepala Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.

Muhammad Muas, salah satu pimpinan PMI pusat, mengaku sedang mendorong orang baru untuk menjadi ketua PMI pusat.

“Pemilih Munas PMI mendatang menyambut baik sosok baru dalam Munas PMI yaitu Agus Martowardo,” kata Moas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11/2024).

Setelah menjabat 6 periode atau 30 tahun, pengurus PMI mengatakan Agus mendapat dukungan pemilih pada munas PMI mendatang.

Yusuf Kalla saat ini diketahui menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2019-2024.

Mantan wakil presiden yang menjabat eksekutif nasional selama dua periode itu terpilih mendapat tepuk tangan dalam Forum Musyawarah Nasional (Munas) PMI XXI yang digelar di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, Senin malam (16/12/2019).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Yusuf Kally atas pengabdiannya kepada PMI sebagai negarawan dan selama 3 tahun kepemimpinannya,” kata Muas.

Diketahui, biasanya pemilihan Ketua Umum dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai pendekatan mufakat, dimana calon yang dianggap terbaik berdasarkan penilaian kolektif dipilih tanpa melalui pemungutan suara.

Namun jika tidak tercapai kesepakatan maka akan dilakukan pemungutan suara.

Dalam beberapa kasus, hal ini juga dapat dilakukan dengan menggunakan sistem pemungutan suara representatif, yaitu pemungutan suara dilakukan oleh delegasi atau delegasi dari PMI masing-masing negara bagian. Diskusi untuk mencapai konsensus:

Hasilnya akan diumumkan setelah kandidat terpilih melalui proses seleksi.

Presiden terpilih kemudian akan diangkat untuk masa jabatan yang telah ditentukan, biasanya 5 tahun, untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *