Pakta Konsumen Nilai Kebijakan Kemasan Rokok Polos Bakal Rugikan Pemerintahan Prabowo

Laporan reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakta Konsumen meminta pemerintah Prabowo membatalkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa nama dalam Undang-Undang Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagaimana undang-undang dari Undang-Undang Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024 ) ). 

Kebijakan ini dinilai melanggar hak konsumen produk tembakau, apalagi kebebasan memilih produk sesuai preferensi masing-masing.

Ketua Umum Perjanjian Konsumen Ary Fatanen mengatakan, aturan kemasan rokok tanpa nama menekan hak konsumen untuk mendapatkan informasi akurat tentang produk yang digunakannya. 

“Karena kita adalah kelompok rantai bawah yaitu konsumen, hal ini jelas akan mempengaruhi perilaku konsumen secara tidak tepat,” kata Ary dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/10/2024).

Kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan aliran rokok ilegal yang semakin marak di masyarakat karena mudahnya kemasan rokok ditiru dan dipalsukan.

“Undang-undang kemasan rokok biasa dan tidak bermerek ini membingungkan konsumen dan akan mengubah cara penggunaan rokok ilegal dan pada akhirnya merugikan pemerintah,” ujarnya. 

Selain itu, Ary menilai usulan regulasi kemasan rokok polos tidak bermerek dengan menggunakan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai indikator utama merupakan upaya mematikan industri tembakau tanah air. 

Padahal, Indonesia memiliki situasi sosial dan ekonomi secara umum, mulai dari hulu hingga hilir.

Oleh karena itu, pemerintah harus menjaga kedaulatan negara agar tidak terpengaruh oleh intervensi organisasi antitembakau asing yang mendesak Indonesia untuk menegakkan FCTC dan menerapkan kemasan rokok tidak bermerek yang jelas dan transparan.

Ia pun menilai kebijakan tersebut akan menjadi tugas sekolah yang sulit bagi pemerintahan berikutnya di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran. 

“UU Menteri Kesehatan harus dicabut dan dicabut. Pengaturan kemasan rokok tidak bermerek akan merugikan konsumen dan merugikan negara dengan mendorong peredaran rokok ilegal. Ini harapan tulus kita tumbuhnya pemerintahan baru yaitu undang-undang ini,” ujarnya. dikatakan.

Berdasarkan kajian Pakta Konsumen, kebijakan restriktif terhadap industri tembakau bukanlah solusi terbaik untuk mengendalikan jumlah perokok di Indonesia. 

Kenaikan pajak rokok yang tinggi tidak menurunkan jumlah perokok, namun justru menyebabkan perokok beralih ke rokok yang lebih murah atau ilegal. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *