Pakar Tegaskan DPR dan Pemerintah Harus Jamin Prinsip Bernegara dalam Pembahasan RUU EBET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), mengatakan skema pengelolaan ketenagalistrikan tidak bisa dimasukkan dalam rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) karena bertentangan dengan pasal tersebut. 33 adalah Pasal 2 UUD 1945 

Skema power wheel merupakan kombinasi penggunaan gear mesh.

Melalui skema ini, pihak swasta diperbolehkan membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung ke masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.

“Pasal ini mengamanatkan agar industri manufaktur yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” jelas Bisman kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Dia menjelaskan, dalam Pasal 33, sektor ketenagalistrikan masih dianggap sebagai industri yang dikuasai negara.

Mahkamah Konstitusi (MA) pun menegaskan hal tersebut dan menolak klausul “kewenangan” yang terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 karena bertentangan dengan UUD 1945.

UU 20/2002 dinilai mereduksi pentingnya penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945.

“Dengan demikian, usaha ketenagalistrikan harus dikuasai oleh negara, penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan, kebijakan, penatausahaan, dan pengawasannya,” kata Bisman.

Menurutnya, pemerintah dan RDK harus menjamin prinsip-prinsip negara sebagai pedoman utama pembahasan RUU EBET.

Prinsip transparansi, publisitas, demokrasi dan partisipasi masyarakat harus dijamin, serta proses persetujuan UU EBET yang berkelanjutan. 

Saat menyusun RUU EBET, RDK dan pemerintah harus mematuhi persyaratan formal untuk menyusun undang-undang, mulai dari penyampaian ke publik, penerimaan informasi, dan pembukaan diskusi yang jelas. 

“Ini tidak dilakukan secara tertutup di hotel. Penyusunan RUU EBET tidak transparan,” jelasnya.

Tanpa transparansi, Bissman mengatakan unbundling skema transmisi listrik yang termasuk dalam RUU EBET akan menjadi pintu masuk kembalinya sistem bisnis yang berujung pada privatisasi, persaingan, dan liberalisasi ketenagalistrikan.

“Sekali lagi, konversi listrik tidak bisa diterapkan dalam RUU EBET. “Aturan penggunaan listrik dalam RUU EBET merupakan pintu masuk menuju sistem bisnis yang terdesentralisasi yang akan mengarah pada privatisasi, persaingan, dan liberalisasi ketenagalistrikan,” tutup Bisman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *