Pakar Soroti Ketegangan Polri dan Kejagung Terkait Penguntitan Jampidsus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH) melaporkan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), telah didakwa oleh Densus 88 Anti Terorisme Polisi.

Direktur NWCH Kresna Mahzum mengatakan, kasus ini terjadi karena adanya kebuntuan antar aparat penegak hukum karena aparat penegak hukum tidak tahu cara menjalankan bisnisnya.

Menurutnya, hakim harus menjalankan tanggung jawab dan tugas pokoknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batasan kekuasaannya tidak jelas karena regulasi yang kurang atau undang-undang yang tidak memadai, kata Kresna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Dijelaskannya, tujuan pergantian jabatan tersebut adalah agar setiap pejabat eksekutif dapat menjalankan tugasnya sesuai tanggung jawab dan jabatan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

Dalam KUHAP dan UU Nomor 11 Tahun 2021 Kejaksaan RI, jaksa tidak mempunyai ketentuan kewenangan penyidikan.

Ayat 1 Pasal 4 KUHAP menyatakan bahwa penyidik ​​adalah pejabat kepolisian Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.

Nah, mengenai kewenangan jaksa sebagai penyidik, disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHAP bahwa penyidik ​​adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. . untuk mengadili kasus’.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut pasal ini, penggugat tergolong pegawai negeri sipil.

Namun dalam proses peradilannya, jaksa harus tetap bekerja sama dengan Polri sebagai pengamat.

Jika jaksa tidak mempunyai kendali atas proses persidangan, apalagi jika jumlah penjahatnya cukup banyak, maka penanganan perkaranya bisa beralasan.

Sebab, selain sebagai penyidik, jaksa juga akan menjalankan tugasnya sebagai penuntut umum.

Kemudian berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 KUHAP dikatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian kegiatan penelitian untuk menemukan dan mengidentifikasi suatu peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau tidak. bertindak. kejahatan Penyidikan dapat dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Jika kita melihat pasal KUHAP, maka keabsahan proses peradilan yang dilakukan oleh jaksa patut dipertanyakan.

Sebab, kekuasaan dan kedudukan Hakim sebagai penyidik ​​tidak jelas dan tidak mempunyai dasar hukum.

Dalam undang-undang ini, penyidik ​​adalah kepolisian Indonesia atau pejabat sipil lainnya yang diberi wewenang oleh undang-undang.

“Meski penyidiknya adalah kepolisian negara Indonesia, namun jaksa berwenang bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kresna menegaskan kembalinya ketegangan antara Jaksa Agung Jampidsus dan Polri menunjukkan adanya nuansa politik yang kental.

“Misalnya ada perselisihan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian, keputusan ada di istana.

Kurangnya peraturan yang memadai dapat menyebabkan konflik yang meluas antar aparat penegak hukum, katanya.

“Masalah baru muncul dari sini, yakni adanya benturan kepentingan dan saling mencari perlindungan hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *