Pakar: Sistem Keamanan PDN Lemah, Seperti Level Warnet

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar keamanan siber Akuncom Alphonse Tanujaya menyoroti lemahnya sistem keamanan Pusat Data Nasional atau PDN hingga akhirnya diretas.

DDN sendiri merupakan sebuah objek yang digunakan untuk menghosting sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk tujuan hosting, penyimpanan, pemrosesan, dan pengambilan data.

Alphonse mengatakan PDN merupakan infrastruktur penyimpanan yang mirip dengan Amazon Web Services (AWS).

Namun kenyataannya, PDN tidak memiliki keamanan yang dapat diandalkan.

“Masalah kebocoran kemarin pasti di level keamanan, level administrasi di level (Amazon Web Services). Jadi kita lihat di level Amazon, administrasinya setingkat warung internet,” ujarnya. pada Sabtu (29/06/2024) dalam diskusi online bertema “Kebocoran dari Pusat Data: Siapa yang Ketinggalan”.

Lanjutnya, meski PDN harus menggunakan sistem keamanan berlapis. Ingatlah bahwa PDN berisi data-data penting dari berbagai kementerian dan lembaga.

Alphonse juga melaporkan bahwa telah terjadi insiden yang melibatkan kelumpuhan sistem PDN di beberapa negara. Namun menurut Alfons, kejadian di Indonesia dinilai lebih serius.

“Di negara lain memang ada kasusnya, tapi tidak seserius di kita. Wajar saja (karena) ada kekurangan di PDN,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR itu mengimbau Pemerintah Sukamta, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSS), segera melakukan pemulihan menyeluruh terhadap kasus tersebut. data nasional. . Pusat Pelayanan (PDN).

Bug PDN diketahui sudah berlangsung sejak 20 Juni 2024. Dan proses pemulihan masih terus berjalan.

Sukamta juga mendorong masyarakat yang merasa sangat terdampak atas kesalahan PDN untuk mengajukan pengaduan.

“Pertama-tama, layanan harus segera dipulihkan. Karena negara ini perlu bekerja, pelayanan harus segera diberikan,” kata Sukamta, Sabtu (29) dalam diskusi online dengan topik “Kebocoran Data Center, Siapa yang Menelepon”. /6/2024).

“Mendorong pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan class action jika diperlukan. Hal ini diperlukan dari waktu ke waktu,” lanjutnya.

Sukamtha lebih lanjut mendesak pemerintah segera mengambil langkah serius mengkaji permasalahan yang menimpa PDN.

Berkat ini, akar permasalahan dan pelakunya dapat ditentukan.

Kedua, lakukan pemeriksaan secepatnya, tidak perlu menunggu terlalu lama, baru penanggung jawab akan memenuhi tanggung jawab secara proporsional, jelas Sukamta.

“Saya kira akuntabilitas menteri dan pejabat eksekutif harus transparan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *