Pakar Politik: PSI Bisa Ketiban Untung dari Putusan MA Soal Batas Usia Ikut Pilkada

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda mengenai batasan usia minimal calon bupati.

Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang diterbitkan pada Rabu (28/05/2024).

Terkait hal tersebut, Radis Hadi, pengamat politik Universitas Hasanuddin, mengatakan akan ada konsekuensi bagi PSI setelah Mahkamah Agung menetapkan batasan usia karena memuat foto Keisang Pangarep yang bertarung di daerah pemilihan.

Radis Hadi dalam keterangan yang diperoleh, Kamis (30/5/Tribune), mengatakan, “Kaiseng jika maju dalam pemilu, akan dianggap sebagai magnet dan kekuatan PSI akan kuat karena ia mendapat perhatian media dan menjadi mayoritas. diskusi”. 2024) terlambat.

Radis kemudian mengatakan masyarakat harus memperhatikan persyaratan usia minimal untuk mengikuti kontes politik.

Sebab dulu ada Mahkamah Konstitusi (MC) yang menentukan batasan usia menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Kini setelah pemilu presiden digelar dan Gibran serta Kaisan difitnah, ia kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut mengungkap sikap masyarakat terhadap politik Mahkamah Agung. “Jika Anda bergerak maju, stigma itu akan muncul kembali.” Lobak.

CEO Archy Strategy ini juga melihat sisi sebaliknya dari keputusan Mahkamah Agung. Di satu sisi, karena batasan usia dihilangkan, akan ada lebih banyak politisi muda yang terbuka untuk mencalonkan diri, katanya. 

Masa renaisans terbuka, dan anak panah muda lahir untuk memimpin negara.

Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum Mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4(1) Surat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dan sebaliknya.

Mahkamah Agung memerintahkan KPU mengubah Pasal 4 ayat 1 (1) Peraturan KPU yang semula mensyaratkan calon gubernur (Kawap) dan wakil ketua harus berusia minimal 30 tahun pada tanggal pengangkatan. Setelah calon terpilih menjabat.

Sehubungan dengan Pasal 4(1)(d) PCPU yang dinyatakan bertentangan dengan itu:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon walikota dan akim daerah, dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon dan wakil akim atau wakil akim”; ;

Pada saat yang sama, Mahkamah Agung mengubah pasal saat ini sebagai berikut:

“…Usia calon walikota dan wakil gubernur daerah minimal 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak calon terpilih menjabat, dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon kolonel dan letnan kolonel. calon walikota dan wakil walikota”.

Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan pembatalan Pasal 9 huruf 4(1)g PKPU yang mencalonkan KPU RI untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

Sekadar informasi, majelis arbiter yang bertugas memutus permohonan Partai Garuda adalah Ketua Majelis Julius dan anggota kelompok Serah Bangun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *