Pakar Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditetapkan Tersangka Jika Polisi Punya Alat Bukti Baru

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian mengatakan penyidik ​​kepolisian di Jawa Barat bisa kembali menyebut Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan warga Vina Cirebon.

Kata Sofian, penyidik ​​harus punya bukti baru untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon. Katanya, sesuai ketentuan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Demikian disampaikan Pak Sofian saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

Soal kasus ini, Sofian mengaku Reserse Polda Jabar belum yakin akan ada dokumen baru yang akan diganti nama tersangka Peggy.

Pasalnya, kata Sofian, tidak mudah menemukan bukti baru dalam kasus yang sudah berlangsung lama.

Selain itu, dia mengatakan, dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Bandung, salah satu hakim juga mengatakan bahwa dasar yang digunakan penyidik ​​untuk memilih Pegi tidak cukup.

Jadi saya sedikit khawatir ketika Pegi kembali ditetapkan sebagai tersangka, karena hakim menilai alat bukti yang ada tidak cukup, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, didakwa ke Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim praperadilan tunggal, Eman Sulaeman, dalam putusannya menyimpulkan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya diperiksa. Pegi alias Perong merupakan tersangka Polda Jabar.

Atas dasar itu, penetapan tersangka sebagai pemohon harus dibuktikan tidak sah dan tidak efektif, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan harus masuk akal dan harus dikabulkan, sehingga permohonan praperadilan pemohon dapat diterima menurut hukum, tambah Eman.

Pegi tercatat telah mengajukan permohonan pendahuluan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Permohonan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *