Pakar Pertanyakan Pegi Setiawan Terima Kasih ke Jokowi usai Bebas, Singgung Cawe-cawe Presiden

TRIBUNNEWS.COM – Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menentang Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Reza lantas menanyakan apa alasan spesifik Pegi mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.

Dia mengatakan, pernyataan tersebut tidak ada hubungannya dengan penegakan hukum.

“Kasus Pegi Setiawan hanya persoalan hukum. Lalu di mana pentingnya penegakan hukum saat Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi?”

Sayangnya Pegi tidak menjelaskan mengapa Presiden secara khusus disebut sebagai pihak yang patut diberi ucapan terima kasih, ujarnya dalam keterangan yang dimuat di Tribunnews.com, Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut, Reza mengaku sedikit bingung saat Pegi juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia mengatakan Pegi akan berterima kasih kepada Listyo Sigit jika proses hukum terhadapnya bisa dihentikan sebelum persidangan.

Jadi mungkin ada bantuan dan kritik dari Pak Dirpolri terhadap kinerja, kesetaraan, dan profesionalitas kerja Polda Jabar.

Atau siapa tahu Kapolri juga menegaskan, setelah putusan praperadilan, Polres segera mengeluarkan SP3 kepada Pegi demi memenuhi keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, wajar jika Pegi berterima kasih kepada Polri, ujarnya. .

Reza juga menilai Pegi bisa berterima kasih kepada Direktur Polri jika penegakan hukum dihentikan.

Namun, dia juga mempertanyakan pentingnya Pegi mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.

Reza mengatakan Pegi harus mengklarifikasi pernyataan tersebut karena perkataannya bisa menimbulkan penilaian masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan politik dan hukum yang dilakukan Jokowi.

Menurutnya, jika Pegi tidak segera memberikan pernyataan maka akan merugikan dirinya karena berdampak pada seluruh masyarakat hukum.

“Kalau pernyataan itu tidak disampaikan, justru bisa dianggap ada campur tangan politik dalam kasus Pegi. Pendapat seperti itu bukan hanya akan merugikan Pegi, tapi juga akan menebar bau tak sedap mengenai independensi penegakan hukum.” .

Selain itu, pujian yang disampaikan Pegi juga tidak boleh menambah beban Presiden, seolah-olah beliau mempunyai kewenangan untuk mengesampingkan proses hukum, lanjut Reza.

Belakangan, saat ditanya apakah pernyataan Pegi bisa dianggap kebetulan, Reza meragukannya.

Dia menjelaskan, Pegi bisa berterima kasih kepada pihak-pihak seperti Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

“Kalaupun kebetulan kenapa dilimpahkan ke Presiden? Kenapa misalnya ke Ketua MA?”

“Saya bertanya karena belum ada kejelasan. Apalagi pernyataan Pegi saja tidak cukup,” jelasnya.

Reza menambahkan, jika ucapan terima kasih Pegi kepada Jokowi diulangi, maka bisa dikatakan itu memang direncanakan.

“Dan kalau sampai terulang lagi, itu bukan kebetulan. Maksud saya, sudah terencana (sangat terencana). Entah itu pengacara atau orang lain,” tutupnya.

Pegi mengucapkan terima kasih kepada Jokowi dan Prabowo Pegi Setiawan memberikan pernyataan kepada wartawan di Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, usai keluar dari tahanan bersama orang tuanya Kartini, Rudi Irawan dan pengacaranya. , Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan lepas dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman menerima sidang perdana perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan. pemohon dan terdakwa untuk melepaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pegi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Presiden 2024-2029 Prabowo Subianto tak lama setelah keluar dari selnya di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia. Saya sangat berterima kasih kepada Pak Presiden Joko Widodo, presiden terpilih Pak Prabowo Subianto dan seluruh tim, ujarnya dalam pidatonya di Polda Jabar.

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemilik jaringan dan tim kuasa hukumnya yang telah melindunginya hingga ia dibebaskan.

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan bersedia mendoakan saya. Saya juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah melindungi saya selama ini,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Pegi dibebaskan setelah hakim tunggal Eman Sulaeman menerima permintaan Pegi dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 8/7/2024.

Kesimpulannya, penentuan tingkat kecurigaan Pegi tidak berdasar.

Hakim Eman pun meminta penyidik ​​Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Permohonan pemohon untuk sidang pertama diterima secara lengkap. Kami umumkan proses penetapan pemohon sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan surat keputusan SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Oktober Tahun 2024 nama Pegi Setiawan dinyatakan batal demi hukum bersama dokumen lainnya,” jelas Eman dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hakim Eman menyatakan putusan tersangka terhadap Pegi dinilai salah.

Sebab Pegi tidak pernah diminta menjadi tersangka selama pemeriksaan.

Dalam amar putusannya, Hakim Eman juga meminta Polda Jabar mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabat Pegi.

Menyatakan perbuatan terdakwa sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah melawan hukum dan tidak berdasarkan hukum. Menyatakan batal demi hukum.

“Saya memerintahkan tergugat untuk melepaskan pemohon dan mengembalikan kehormatan dan martabat (Pegi) seperti semula,” kata Hakim Eman.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Lebih banyak artikel tentang meninggalnya Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *