Pakar: Pemerintahan Prabowo Bisa Revisi PP Kesehatan Asal Ada Dorongan Kuat

Laporan reporter Tribune News.com Andrapata Pramudhyaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai implementasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dipertanyakan oleh industri rokok Kretek karena tidak dilibatkan dalam penyusunannya.

Pakar hukum Universitas Trishakti Ali Ridho mengatakan, pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja merevisi PP Kesehatan asalkan dorongannya kuat. “Selama momentum revisi PP ini kuat, bisa dilakukan,” kata Ridho seperti dikutip dalam acara debat di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Ia mengutip Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPRI) Henry Najoan yang mengatakan pihaknya tidak terlalu terlibat dalam pembahasan PP 28/2024, artinya tidak mengikuti aturan. Berarti partisipasi

Sebelumnya, Henry mengatakan pihaknya tidak mengikuti rapat umum terkait PP 28/2024 yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan.

Kalau dari asosiasi industri, yang ada hanya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Gabungan Produsen Cerutu Putih Indonesia (Gaprindo), ujarnya.

Asosiasi lain seperti perwakilan petani cengkeh, pengusaha tembakau dan serikat pekerja tidak diberitahu mengenai audiensi publik ini.

Henry yang tetap hadir dalam audiensi tersebut juga mengatakan, situasi dalam audiensi tersebut kurang mendukung.

“Posisi yang diciptakan Kemenkes ini posisi yang tidak menguntungkan. Kenapa? Secara resmi, asosiasi yang diundang Apindo dan Gaprindo dan diundang hadir ada 53 LSM yang memang anti tembakau. Jadi legal dan industri diminta legal. melawan kriket, bersama dengan LSM,” kata Henry.

Oleh karena itu, Ridho menyebut PP 28/2024 Mahkamah Konstitusi No. tidak memenuhi partisipasi substantif yang diadopsi dalam keputusan 91/PUU-XVIII/2020.

Partisipasi yang bermakna dikatakan melibatkan masyarakat. Ridho memahami, sesuai PP 28/2024, masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang terkena dampak aturan tersebut.

“Bagi saya, yang terkena dampak dari aturan ini adalah masyarakat, bukan masyarakat yang baik-baik saja, setelah disahkan tidak akan terpengaruh. Masyarakatlah yang akan terkena dampak dari aturan ini jika sudah diberlakukan. Pak Henry Merujuk penjelasannya, (masyarakat) tidak dilibatkan, kata Ridho.

Lebih lanjut, kata dia, PP 28/2024 tidak lahir untuk sementara waktu. Dalam jangka panjang, aspek ekonomi juga harus diperhatikan.

Ia menilai pemerintahan Prabowo-Gibran sangat memperhatikan perekonomian.

Menurutnya, Prabowo-Gibran bisa saja mengubah PP 28/202 yang dinilai sebagian pihak bisa mengancam perekonomian.

“Penjualan produk seperti itu, kalau benar ancaman perekonomian, (pemerintahan Prabowo-Gibran) pasti lebih suka melakukan revisi dalam konteks ini, kecuali APBN kita saat ini surplus. sekarang merugi, kata Ridho.

“Tolong dorong diri anda untuk merevisi. Tidak apa-apa. Apapun rezim baru yang akan lengser pada 20 Oktober nanti, aturan yang ditetapkan rezim Sukarno bisa direvisi nanti oleh rezim Prabowo. Jadi tidak ada pembatasan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *