Pakar Komunikasi Politik Antonius Benny Susetyo: Independensi KPK Tergerus Kepentingan Politik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar komunikasi politik Antonius Beni Suceto menyebut independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirusak oleh kepentingan politik.

Benny menilai hukum dijadikan alat politik untuk mencapai tujuan radikal dan menghancurkan kekuatan demokrasi.

Sementara itu, demokrasi dirusak oleh perilaku yang menghambat reformasi dan menyulut korupsi yang sudah menjadi budaya.

Dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024), Beni mengatakan, “Hal ini diperparah dengan campur tangan pejabat dalam penanganan kasus korupsi KPK.

Menurut Beni, hal ini menunjukkan independensi lembaga penegak hukum seperti KPK dirusak oleh kepentingan politik.

Dia menjelaskan, Ketua Umum PDPP MW Sokarnoputri menyoroti supremasi hukum di Indonesia yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Benny mengatakan Megawati mengatakan perilaku korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia karena lemahnya hukum.

Ia mengatakan, Megawati juga menilai ada pejabat yang ikut campur dalam penanganan kasus korupsi di KPK.

Bagi buruh rumah tangga, penegakan hukum sangat penting demi keadilan dan kebaikan bersama

Beni mengatakan, hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan nilai-nilai kebaikan dan keadilan, bukan sebagai alat politik untuk mencapai tujuan praktis.

Benny kemudian berbicara tentang pendekatan filsuf Thomas Aquinas terhadap politik dan hukum, yaitu “bonum komune,” atau kebaikan bersama.

Sayangnya, kata dia, penegakan hukum di Indonesia seringkali bersifat pragmatis atas perintah penguasa.

Menurut Benny, Thomas Aquinas berpendapat bahwa politik adalah seni mengatur masyarakat agar dapat mencapai tujuan bersama melalui keharmonisan.

Thomas Aquinas, beliau mengatakan bahwa manusia adalah makhluk politik atau politik yang tidak bisa hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain untuk mencari kebahagiaan.

Oleh karena itu, politik harus menciptakan situasi di mana setiap orang di masyarakat dapat mencapai pembangunan dan kebahagiaan, katanya.

Menurut Thomas Aquinas, hukum merupakan sarana untuk mencapai kebaikan bersama dengan memberikan aturan dan batasan yang jelas bagi tindakan manusia.

Benny menjelaskan, hukum bukan hanya sekedar perintah nalar, melainkan hukum yang mengatur segala tindakan manusia.

Oleh karena itu, hukum harus mencerminkan keadilan dan kemanusiaan serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan dan keadilan, ujarnya.

Supremasi hukum memastikan bahwa setiap orang atau kelompok, tidak peduli seberapa kuat atau berkuasanya, tunduk pada hukum yang sama.

Oleh karena itu, Benny meyakini kekuasaan yang tidak terbatas dijalankan dan hukum dijadikan sebagai instrumen keadilan

Ia mengatakan, hukum kekuasaan satu tangan digunakan untuk membungkam lawan politik dan non-nabi.

Padahal, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan prinsip mendasar untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Benny menekankan pentingnya nilai kemanusiaan dan keadilan sebagai cerminan penegakan hukum yang sebenarnya.

Ia meyakini hal itu membutuhkan aparat penegak hukum yang berkarakter, berkomitmen, dan berjiwa governance

Beni menjelaskan, hanya hukum yang harus menjamin hak asasi manusia dan memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh warga negara.

Ia menambahkan, hukum harus diterapkan secara bijaksana dan setiap pelanggaran hukum harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ia mengatakan independensi lembaga peradilan dan penegak hukum lainnya sangat penting untuk menjamin keadilan dapat ditegakkan tanpa campur tangan pihak manapun.

Selain itu, pendidikan dan pembentukan karakter juga menjadi bagian integral dari pelatihan penegakan hukum

Selain pengetahuan hukum, aparat penegak hukum perlu menjunjung tinggi etika, integritas, dan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan.

“Reformasi kelembagaan juga penting untuk memastikan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan memiliki independensi yang cukup dalam menjalankan tugasnya,” kata Beni.

Beni juga menekankan pada pengawasan yang efektif dan peningkatan transparansi dalam proses penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *