Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Nilai Revisi UU MK Akan Intervensi Kebebasan Hakim

TRIBUNNEWS.

Padahal, BivitriSusanti mengatakan independensi lembaga peradilan dijamin oleh UUD 1945 dan UU Kehakiman.

Ia menjelaskan, salah satu turunan konkrit kekuasaan kehakiman adalah harus adanya rasa percaya terhadap kerja hakim.

“Seorang hakim tidak bisa menjaga independensinya ketika ingin mengambil keputusan, dia tidak bisa berpikir, jika saya mengambil keputusan itu, saya tidak akan bisa mendapatkan jabatan saya lagi pada musim depan, bukan?” “Nah kalau bahasa sehari-hari memang seperti itu,” kata Bivitri saat ditanya, Rabu malam (15/5/2024).

Namun melihat beberapa aturan dalam naskah RUU Perubahan Keempat, UU Nomor 24 Tahun 2023, Bivitri khawatir akan terjadi intervensi yudisial.

Secara khusus, Pasal 23A mengatur tentang aturan pemberhentian hakim.

“Dan kemudian kita dapat membayangkan bahwa seorang hakim akan berpikir, ‘Oh, jika saya membatalkan sebagian besar undang-undang ini, saya tidak akan menjabat selama 5 tahun lagi.’ Jadi ini adalah sebuah intervensi,” kata Bivitri.

“Ini sepenuhnya ilegal di bawah yurisdiksi peradilan,” kata Jentera, seorang akademisi di sekolah hukum Indonesia.

Selain itu, Bivitri juga mengkritisi aturan penilaian hakim IC oleh lembaga yang akan datang.

“Kita juga perlu mengkritisi Presiden, DPRK, dan juga hakim MA yang bukan wakil DPRK, sehingga tidak bisa dinilai ulang oleh DPRK. Dia sudah terpilih. Hentikan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah calon hakim konstitusi dipilih oleh lembaga yang akan datang, maka calon hakim tersebut tidak boleh mewakili suara lembaga yang akan datang. 

“Konsep jabatan, khususnya jabatan hakim, tidak representatif. Jadi logika ini tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan setiap lembaga menilai hakim yang memilihnya. Konsepnya tidak representatif, begitulah,” tegas Bivitri. . Mahfoud MD

RUU ini sebelumnya telah disampaikan oleh Mahfud M.D. ditolak Menko Polhukam saat itu karena dianggap melayani kepentingan pihak tertentu.

“Banyak yang saya blokir, tapi yang terakhir itu tindakan MK, tidak ada dalam Prolegna, tidak ada dalam apa pun, diperkenalkan, diperiksa,” kata Mahfoud dalam pidatonya, Selasa (14 /14). 5/2024).

Mahfoud mengenang, RUU MK sempat ditolak saat ia mencalonkan pemerintah sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2023.

Saat ini, Mahfoud meminta RUU Mahkamah Konstitusi digelar secara mendadak menjelang pemilu 2024.

“Ketika saya ditunjuk bertemu dengan pemerintah, saya minta dihapuskan, diblokir, sebelumnya tidak ada perubahan undang-undang,” kata Mahfoud. Dikonfirmasi oleh HADI TAHANTO

Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat ini, Adiadi Tahahanto, setuju sebagai wakil pemerintah untuk membawa RUU Mahkamah Konstitusi ke sidang paripurna.

“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pemeriksaan rancangan undang-undang tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembahasan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat II. RUU Mahkamah Konstitusi sedang dalam sidang paripurna DPRK,” kata Adiadi, Senin

Menurut Adiadi, ada beberapa poin penting yang dibahas bersama DPRK dalam perubahan UU Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai perubahan tersebut akan semakin memantapkan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin memperkuat peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.

“Kami berharap kerja sama yang baik antara pemerintah DPRK dan pemerintah terus menjaga negara kesatuan yang kita semua cintai,” kata Adiadi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *