Pakar Hukum Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA di KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan perkeretaapian di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021-2022 tak kunjung usai. lampu. perhatian publik.

Termasuk soal saksi yang belum ada informasi lebih lanjut.

Salah satu saksi yang menonjol adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat M. Lokot Nasution yang diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa (27/2/2024).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Dr. Mudzakkir SH MH berpendapat, menurut asas, menjaga asas menegakkan kebenaran hukum dan mencari tahu kebenaran dunia atau kebenaran yang sebenarnya adalah semua tersangka harus dipanggil dan dimintai keterangan.

“Dan apabila cukup bukti silakan dijadikan tersangka,” kata Mudzakkir dalam keterangannya, Senin (3/6/2024), seperti dilansir Warta Kota.

Menurut Mudzakkir, siapapun yang melihat, melihat atau mendengar adanya tindak pidana atau tindak pidana lainnya, hendaknya dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk korban.

“Kalaupun diputuskan isi keterangan para saksi itu menentukan, maka perlu ditinjau kembali dan kehadirannya wajib, dan bila tidak mau hadir dapat dipidana.” kata pakar hukum yang berpengalaman sebagai ahli di pengadilan, antara lain kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, kasus penistaan ​​agama Basuki Tyahaja Purnama bernama Ahok, dan kasus Habib Rizieq Sihab.

Sebelumnya, pada 11 April 2023, penyidik ​​KPK melakukan operasi khusus (OTT) tindak pidana korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah Kementerian Perhubungan yang dilakukan DJKA.

Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung ditangkap terkait kasus korupsi pembangunan jalur kereta api dan kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi anggaran tahun 2021-2022.

Besaran suap yang diterima tersangka sekitar 5-10 persen dari biaya proyek yang diperkirakan sekitar Rp14,5 miliar.

Usai sidang maraton di Pengadilan Tipikor Semarang (Tipikor) Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang sebagai orang baru.

Artikel ini tayang di stasiun radio WartaKotalive.com dengan judul Lebih Jelas Identifikasi Saksi Terduga Korupsi DJKA, Begini Tanggapan Pakar Kejahatan Profesor Dr. Mudzakir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *