Pakar Hukum Pidana: Langkah KPK Sita Ponsel dan Buku Catatan Sekjen PDIP Bentuk Kesewenang-wenangan

Laporan Francisco Adhiuda dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Langkah penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyita telepon genggam dan buku catatan partai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto saat dimintai keterangan sebagai saksi. Protes dari berbagai kalangan, termasuk para ahli hukum.

Pasalnya, agenda Hasto satu-satunya adalah menjadi saksi dalam kasus Harun Masiku yang diduga menyuap Komisioner KPU.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakir mengatakan, seharusnya KPK melakukan serangkaian pemberitahuan terlebih dahulu melalui surat dan tidak sekadar menyita barang milik seseorang, apalagi Hasto hanya berstatus saksi.

“Karena saksi di sini punya hak. Kalau langkah (penyitaan barang milik saksi) ini tetap dipaksakan, itu (mengabaikan) hak asasi seseorang. Sebenarnya tidak bisa diterima,” kata Mudzakir saat dihubungi wartawan, Kamis (13/6/). 2024).

Menurut Mudzakiri, meski boleh melakukan penyitaan, namun ada aspek lain yang harus diperhatikan. Misalnya, seorang saksi mengetahui betul tentang tempat kejadian perkara. 

Namun Mudzakir mengatakan, KPK harus mempertimbangkan aspek hak asasi manusia agar tidak dicabut sembarangan. 

“Langkah hukum KPK tidak boleh sembarangan. Karena masyarakat mempunyai hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar,” jelas Mudzakir.

Sementara itu, tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Cristianto juga memprotes penyitaan ponsel dan buku Hasto milik DPP PDI Perjuangan oleh penyidik ​​KPK. 

Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan yang diwakili Ronnie Talapez menilai tindakan tersebut tidak sesuai KUHAP karena penyitaan dilakukan dengan menangkap Sekjen PDI Perjuangan, Kusnad.

“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut siapa yang menugaskan penyidik ​​Rosa Purbo Beckti?” dan aspek strategis partai,” kata Roni. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *