Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum Gayus Lumbuun menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usia wakil daerah tidak menjadi masalah selama pelaksanaan putusan dilakukan sesuai syarat Peraturan KPU (PKPU). ).
KPU Indonesia sebagai penyelenggara pemilu harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
“Saya berpendapat Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 merupakan putusan hukum yang progresif dan tidak ada masalah sepanjang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan PKPU terkait dengan Dalam pelaksanaan proses pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui RDP sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Gayus, dalam pidatonya, Senin (3 /5).
Ia mengatakan, putusan ini menunjukkan bahwa MA telah memberikan keadilan kepada para wakil pimpinan daerah sejak lama.
Selain itu, pemilu ini juga dinilai ampuh bagi generasi muda yang mempunyai peluang baik bagi bangsa dan negara, dengan tidak mengurangi hak para calon.
“Mahkamah Agung juga tepat dalam mengambil keputusan mengadopsi konsep demokrasi karena pemerintahan seseorang tidak disalahgunakan sebagai alat politik untuk kepentingan jangka pendek,” ujarnya.
“Ketika mereka menyeimbangkan konsep Nomokrasi maka menjadi aturan hukum dalam memberikan kedamaian bagi seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas minimal usia calon.
Hal itu ditegaskan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
Mengabulkan permohonan permohonan hak peninjauan kembali pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), demikian bunyi putusan yang tersedia di situs resmi Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memutuskan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA meminta KPU mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, yang semula mewajibkan wakil gubernur (cagub) dan wakil cagub berusia 30 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. tanggal pengangkatan mereka. pada pasangan calon setelah ditetapkannya calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dikatakan bertentangan berbunyi:
“Paling lama tiga puluh (tiga puluh) tahun bagi Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi Wakil Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sejak penetapan Wakil Orang Tua”,
Sementara itu, Mahkamah Agung mengubah pasal quo:
“…berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil wakil atau calon walikota dan wakil walikota sejak pengangkatan orang terpilih.” perwakilan. dua.”
Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI membatalkan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. .