Pakar Hukum Nilai Praperadilan Panji Gumilang Prematur dan Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Laporan diterima dari reporter Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar memperkirakan permohonan pendahuluan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kemungkinan besar akan ditolak hakim.

Menurut Fickar, ini soal sifat kejahatannya.

Diketahui, Panji Gumilang dipanggil Subdit III Bab III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tak bersedia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Panji juga didakwa melakukan penggelapan.

“Soal sifat tindak pidananya TPPU atau tidak, nanti akan menjadi isu sentral, terbukti atau tidaknya TPPU,” kata Fickar kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Oleh karena itu, jika ke pengadilan, terlalu dini dan kemungkinan besar permohonannya ditolak, lanjutnya.

Fickar juga menjelaskan, sidang pendahuluan mempunyai kewenangan untuk menguji penerapan hukum formal atau hukum acara, sehingga mempertanyakan keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan penamaan.

“Selain itu, permohonan tidak akan diterima karena tidak mengandung prasangka buruk,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang sebelumnya terhadap Panji Gumilang kemarin, Subdit III Bab III Dittipideksus Bareskrim Polri menghadirkan tiga orang saksi dan seorang ahli. 

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah dalam sambutannya mengaku sepakat kasus Panji melibatkan tindak pidana.

Dua mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka pada tahun 2015 memiliki keterikatan pinjaman dengan Jtrust Investments yang merupakan ancaman atau niat jahat.

Panji Gumilang, Pimpinan Institut Pesantren Indonesia (YPI), disebut pernah mengajukan pinjaman ke bank.

Uangnya masuk ke rekening pribadi, namun cicilan pinjamannya dibayar dari uang YPI.

Penyidik ​​punya bukti bahwa pada 2019, Panji Gumilang juga mendapat pinjaman bank sebesar Rp73 miliar. Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 6 November 2023.

Kepala Pusat Penerangan Perekonomian atau Ivan Yustiavandana mengatakan, timnya telah menyerahkan hasil analisis transaksi bisnis Panji ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan.

“PG dan mitra usaha jumlahnya lebih dari Rp 15 triliun,” kata Ivan, Kamis, 13 Juli 2023. Kuasa hukumnya menolak TPPU.

Sidang pendahuluan penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam Kasus Pencucian Uang (TPPU) ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/) 2024). . 

Sidang akan mendengarkan keterangan Panji. Dimana dihadirkan 9 orang saksi yang terdiri dari 4 orang ahli dan 5 orang saksi sebenarnya. 

Diantaranya keterangan ahli TPPU Profesor Ahmad Sofian, ahli hukum ITE Andi Widiatno Hummerson, ahli hukum pidana Ermania Widjajanti, dan ahli hukum perdata Subani. 

Menurut kuasa hukum Panji, Alvin Lim, seluruh saksi ahli dalam putusan tersebut menegaskan keputusan Bareskrim Polri terhadap tersangka tidak tepat. 

“Keterangan ahli membantah keputusan ilegal tersangka,” kata Alvin Lim usai persidangan.

Dia mengatakan, keputusan tersangka Panji salah karena penyidik ​​tidak memberikan SPDP kepadanya. Selain itu, tidak ada pendapat jahat atau niat jahat dari Panji Gumilang di TPPU.

“Tidak ada laki-laki, mereka mempermasalahkan akta tanah atas nama pengelola pengguna dan ahli mengatakan itu bukan tindak pidana,” ujarnya. 

“Karena kalau ada tindak pidana, ada yang mau ambil atau ambil, saya tidak bilang itu bukan saya, malah dia ambil dan jual, dia akui itu miliknya, jadi itu. no man rea, ini bukan tindak pidana. Jadi itu yang tadi kami sampaikan, “Saya buktikan di pengadilan,” katanya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *