Laporan reporter Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perubahan nama Kementerian disebut dapat berubah, tergantung kekuatan dan kebutuhan atau kebutuhan zaman.
Oleh karena itu, perubahan nama menteri merupakan hak prerogratif presiden.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Negara (HTN) STIH IBLAM Radian Syam, dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan STIH IBLAM Kampus Pasar Minggu, Rabu (15/5/2024).
“(Menunjuk Menteri) adalah hak prerogratif presiden untuk membentuk pemerintahan. Hal itu jelas tercantum dalam UUD 1945,” kata Radian.
“(Jumlah layanan bisa berubah). Bukan kuncinya (harusnya) 34 layanan, jadi (menerima 40 layanan), undang-undangnya harus diubah sesuai perkembangan zaman,” imbuhnya.
Menurut Radian, undang-undang ini juga tidak menjelaskan secara jelas persoalan pemerintahan yang perlu dipertajam, pembentukan kementerian baru, dan pembentukan kabinet ahli.
Dia menegaskan, presiden terpilih, Prabowo Subianto, punya alasan kuat untuk memperbaiki Kementerian Negara.
Situasi ini membuat perbaikan pelayanan menjadi mendesak. Konstitusi memberikan dasar bagi pemerintahan Prabowo untuk melakukan hal tersebut, ujarnya.
Radian juga mengingatkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran punya banyak janji kampanye yang harus dilaksanakan pada pemerintahan mendatang.
Setidaknya, kata Radian, ada 9 program yang harus dilaksanakan oleh Prabowo Gibran.
Misalnya ketahanan pangan, perbaikan keuangan negara, pengentasan kemiskinan, penguatan pendidikan, dan penguatan pertahanan dan keamanan negara.
Radian menegaskan, seluruh visi dan misi Prabowo-Gibran tidak boleh dihalangi oleh UU Kementerian Negara.
“Jangan batasi visi dan tujuan presiden terpilih Prabowo Subianto pada Pasal 15 UU Kementerian Negara. Jangan sampai visi dan tujuan tersebut tidak efektif,” ujarnya.
Radian mencontohkan banyaknya kementerian dan lembaga baru yang akan dibentuk pada masa rezim Prabowo-Gibran.
Misalnya Kementerian Pajak dan Pajak Nasional, Kementerian Hukum Umum, Kementerian Pangan Masyarakat, Kementerian Jaminan Sosial, Kementerian Perbatasan dan Luar Pulau, Kementerian Pangan Masyarakat, Kementerian Hukum Adat. Kota, Pusat Krisis Energi Nasional dan Pusat Pertambangan Nasional.
Senada dengan itu, pengamat politik Qodari juga mengatakan presiden terpilih mempunyai hak konstitusional untuk memperbaiki dan memperbanyak lembaga pemerintahan.
Padahal, kata dia, konstitusi memberi keleluasaan kepada presiden untuk menyesuaikan jumlah kementerian sesuai dengan visi dan niatnya untuk memperbaiki negara.
“Undang-undang Dasar (UUD) adalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara. Oleh karena itu, kontribusi Menteri harus disesuaikan dengan kebutuhan dan visi serta rencana Presiden. Saya kira semua Presiden (termasuk Prabowo) ) dapat diberikan kesempatan untuk mewujudkan visi dan mimpinya,” ujarnya.
Qodari pun memperkirakan, Prabowo akan menyambut baik seluruh partai yang turut serta memenangkan Pilpres 2024 kemarin. Apalagi, secara pribadi, Prabowo memiliki ikatan yang tinggi dengan teman-teman dan rekan-rekannya.
“Selain konstitusi, peradilan, dan perluasan pelayanan, itu juga merupakan bagian dari diskresi pribadi Prabowo Subianto. Prabowo pasti akan menerima pihak-pihak yang membantunya memenangkan pemilu presiden. Misalnya Asosiasi Gelora, meski tidak lolos. batasan parlemen tapi bukan itu yang penting, tapi persatuan yang tinggi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan akan menambah jumlah cabang menjadi lebih dari 40.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, tidak masalah jika ke depan Prabowo menambah jumlah pelayanan.
Karena Indonesia adalah negara yang besar dan mempunyai cita-cita serta gagasan yang besar.
Jadi kalau memang mau melibatkan banyak orang tidak ada masalah, apalagi saya pribadi, kata Habiburokhman di DPRD Senayan, Jakarta, Senin (6/5). / 2024).
Sebagai informasi, jika jumlah kabinet Prabowo-Gibran benar di 40 angkatan, maka jumlah tersebut akan bertambah dibandingkan jumlah angkatan saat ini.
Seperti dikutip dari laman presideni.go.id, jumlah kabinet di NKRI pada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf sebanyak 34 cabang.
Jumlah tersebut terbagi menjadi 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Sektoral.