TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tak hanya penampilannya, ekspresi dan senyuman Jessica Kumala Wongso pun terus terlihat menonjol.
Banyak yang membandingkan senyum dingin Jessica dengan senyuman Jessica usai keluar dari Lapas Pondok Bambu 8 tahun lalu.
Begitu pula dengan Jessica yang diadili atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salhin, disebut tidak berperasaan bahkan psikopat.
Pakar ekspresi pun ikut membedah senyum Jessica usai bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) dengan berpura-pura tersenyum.
Pakar mikroekspresi Kirdi Putra mengatakan senyuman yang ditunjukkan Jessica Wongso di hari kebebasannya adalah “gambar senyuman”.
Menurutnya, senyuman itu ada dua jenis, yaitu senyuman lepas dan senyuman bergambar.
“Bagi dia senyumnya masih fotografis. Jadi ya dia senyum, tapi nggak ada lagi ciri-ciri yang menandakan dia menunjukkan senyum ‘wow’ itu. Semua orang melakukannya, senyum sopan, senyum, senyum,” tuturnya. kata dari YouTube. Investigasi langsung, Selasa (20/8/2024).
Faktanya, Kirdi Putra melihat tak ada perbedaan pada ekspresi Jessica Wongso setelah 8 tahun dipenjara.
“Aku masih menganggap Jessica sama, tidak berbeda dari sebelumnya, masih pandai menggunakan kata-kata yang cerdas, bukan berarti dia salah.”
“Pembunuh berdarah dingin adalah opini dan netizen memperhatikan apa pun,” jelasnya. Alasan pernyataan datar Jessica Wongso
Kini setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Wongso paham betul kenapa hal tersebut terjadi.
Ia mengaku berusaha untuk tidak menunjukkan perasaannya yang sebenarnya.
“Dingin itu maksudnya apa sebenarnya? Mungkin konotasinya orang mengira kalau misalnya aku gak punya perasaan pasti sedih, tapi aku gak merasa sedih atau bahagia, aku gak bahagia, itu mungkin apa maksudnya orang dingin,” ujarnya seperti dikutip YouTube Nusantara TV, Senin (19/8/2024).
“Kalau aku, kalau aku merasakan apa itu, aku sembunyikan. Aku memilih untuk tidak memperlihatkannya, makanya aku berusaha melakukan itu,” lanjutnya. Jessica Kumala Wongso, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara karena menilai Jessica bersalah dan memenuhi unsur pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Lanjut Jessica, dia tahu betul bahwa apa yang dirasakan orang lain punya dampaknya.
Bahkan, ia pun merasa dunianya hancur saat divonis 20 tahun penjara.
“Ketika dunia pertama kali jatuh, tidak ada cahaya, itu juga yang aku rasakan. Tapi meskipun itu yang aku rasakan, bukan berarti aku harus menunjukkan kepada orang-orang di sekitarku bahwa aku juga merasakan hal yang sama. Aku,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan pun mencontohkan sikap kliennya pada persidangan sebelumnya.
“Paman jangan tegang, selanjutnya siapa yang akan saya bela,” kata Otto menirukan ucapan Jessica Wongso saat itu. Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendengarkan Hakim Binsar Gultom membacakan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). (Repro/Kompas TV)
Sebagai informasi, Jessica Wongso, saat itu berusia 27 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016.
Saat itu, mereka diduga menambahkan sianida pada kopi Mirna saat ditemui di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, ia divonis 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 dinyatakan bebas bersyarat.
Sebagai warga binaan Wanita Kelas 2A Pondok Bambu, Jessica mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1703. PK.05.09 tahun 2024.
Perubahan kedua UU Hak Pembebasan Bersyarat Tahun 2022 Menteri Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia 3 Tahun 2018 sesuai dengan syarat dan tata cara pemberiannya. pengampunan, asimilasi, kunjungan keluarga, pembebasan bersyarat, cuti tidak dibayar dan pembebasan bersyarat. Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana ‘sianida kopi’, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita (Lapas) Kelas II A di Pondok Bambu, Jakarta pada Minggu (18/08/2024). Direktorat Jenderal Tindak Pidana Republik Indonesia (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat sejak Minggu, Agustus. . 2024, 18. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS /IRWAN RISMAWAN)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sering Terlihat Dingin, Pakar Ekspresi Menafsirkan Senyuman Jessica Wongso Usai Bebas,