Pakar dan Praktisi Beri Catatan Kritis Terkait Risiko Kesehatan dari Produk Minuman hingga Tembakau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah perlu memperkuat edukasi dan analisis risiko untuk menciptakan gaya hidup masyarakat yang lebih baik.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah dalam diskusi baru-baru ini di Forum Analis Kebijakan Indonesia (IPAF) di Jakarta.

“Pendidikan warga perlu diperkuat karena (gaya hidup) ini mempengaruhi kesadaran dan perilaku. Kebijakan lebih pada pengurangan dan pencegahan risiko. Ini yang harus kita rumuskan bersama dalam pedoman yang tepat,” kata Trubus, dikutip dari Warta Kota, Selasa (4 Juni 2024).

Ia menambahkan, Indonesia kini dihadapkan pada banyaknya barang konsumsi yang beredar di masyarakat.

Risiko dari produk ini bervariasi.

Beberapa di antaranya bahkan bisa berbahaya bagi kesehatan Anda.

Di sisi lain, beberapa industri seperti minuman dan tembakau telah meluncurkan produk-produk inovatif seperti minuman bebas gula dan rokok elektronik.

Trubus mengatakan, pendistribusian barang konsumsi juga harus dibarengi dengan analisis dampak dan risiko.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Dr. Mahesa Pranadipa mengatakan perlu dilakukan penelitian untuk membuktikan adanya risiko kesehatan pada suatu produk, khususnya rokok elektronik.

“Kalau ditanya apakah ada risiko rendah (dari rokok elektrik), perlu ada informasi berbasis bukti yang tidak hanya terbatas di ruang seminar akademik tetapi juga dapat diakses di ruang publik,” ujarnya. Mahesa.

Mahesa juga menyoroti perlunya meningkatkan kesadaran dan mengedukasi masyarakat mengenai risiko yang terkandung dalam produk yang mereka konsumsi.

“Karena informasi gizi, kandungan gula, garam, dan lemak merupakan hak masyarakat, maka kita juga berhak mengetahuinya,” kata Mahesa.

Mengumpulkan kewajiban perlindungan anak

Dalam forum yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan kebijakan pemerintah, termasuk distribusi barang konsumsi, harus memperhatikan anak.

Hal ini juga termasuk melindungi anak-anak dari produk yang mengandung gula dan tembakau.

Sebab, kata dia, anak merupakan individu yang belum mempunyai kekuatan untuk menuntut haknya seperti orang dewasa.

Menanggapi Dian, Garindra Kartasasmita, perwakilan asosiasi industri rokok elektrik, mengungkapkan keprihatinan serupa terhadap perlindungan anak.

Garindra mengatakan, permasalahan saat ini adalah lemahnya penegakan hukum.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga memberikan bukti ilmiah yang kuat mengenai penurunan risiko vaping bagi perokok dewasa.

“Kami memiliki 1.300 anggota di seluruh Indonesia, sebagian besar adalah toko retail. Kami telah menyiapkan sistem pelacakan di toko teman kami sehingga satu toko dapat memberi tahu toko lain jika melihat toko tersebut menjual kepada anak di bawah umur. Jadi saling mengawasi,” kata Garindra, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).

Dian Sasmita mengapresiasi langkah proaktif industri dalam melindungi anak.

Dalam hal ini, komitmen terhadap penegakan hukum menjadi penting agar industri tidak segan-segan mendukung upaya pemerintah.

“Hal sederhana (yang dilakukan APVI), namun jika dilakukan secara terus menerus dan ditingkatkan secara berkelanjutan pasti akan berdampak besar,” tutup Dian.

Sumber: Berita Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *