Pakai Narkoba karena Depresi, Ammar Zoni Harap Hakim Jatuhkan Vonis Rehabilitasi

TRIBUNNEWS.COM – Ammar Zoni menjelaskan alasannya menggunakan narkoba. Ia membantah tudingan dirinya terlibat peredaran barang ilegal yang menjadi dasar jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, untuk kelanjutan sidang narkoba yang dijadwalkan sidang banding di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024).

Bahwa terdakwa (Ammar) mengalami depresi dan gangguan jiwa akibat kejadian yang menimpa terdakwa, hingga ayahnya meninggal karena kanker stadium 4. Keluar dari masa rehabilitasi, terdakwa mengajukan gugatan cerai, ujarnya. Matias.

Bahkan, menurutnya, dukungan orang tuanya dan Irish Bella bisa mempengaruhi Ammar untuk berhenti dari kecanduan narkoba.

“Orang-orang dekat Anda atau orang-orang di keluarga Anda berperan besar dalam kesehatan mental dan pemulihan kecanduan,” katanya.

Selain itu, Mathias mengatakan Ammar Zoni belum terbukti terlibat dalam jaringan narkoba sehingga pantas disebut pecandu, bukan pengusaha atau pebisnis.

“Terdakwa pecandu narkoba dibuktikan dengan keterangan saksi I Med Suhita dan Superno dan terdakwa sudah menjalani rehabilitasi untuk kedua kalinya. Rehabilitasi seharusnya menjadi hukuman yang paling tepat untuk lepas dari kecanduan narkoba,” jelasnya. .

Sehingga, John Mathias meminta Komite Kehakiman memvonis Ammar Zoni menjalani rehabilitasi yang dianggap kecanduan.

Penetapan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman rehabilitasi, kata John. . Matias. (ARI/Wartakotalive.com).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *