Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Ternyata Berbeda, Berikut Penjelasannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akses terhadap tempat parkir merupakan suatu kebutuhan bagi kawasan perkotaan. Oleh karena itu, Pemerintah harus mengatur dan mengelola tempat parkir dengan baik. Pemerintah telah memperkenalkan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir. 

Namun banyak yang menganggap pajak parkir (bea parkir PBJT) dan retribusi parkir adalah hal yang sama. Walaupun keduanya mempunyai perbedaan. 

“Ada perbedaan besar antara pajak parkir dan pajak parkir, baik dari segi apa dan apa yang diperbolehkan,” kata Direktur Kantor Akses Informasi Pusat Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, kata Rabu (18/9/2024).

Morris menambahkan, berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pajak atas barang dan jasa tertentu yang disebut juga PBJT merupakan pajak atas konsumen dan pembayaran atas sejumlah makanan dan hasil. /atau bekerja. .

Menurut Pasal 1 ayat (35) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, bea parkir adalah pajak atas jasa penyediaan atau pengoperasian tempat parkir dan/atau tempat parkir kendaraan untuk dimasukkan ke dalam tempat parkir. Baik yang diberikan sehubungan dengan pelayanan pokok maupun yang diberikan sebagai suatu usaha, termasuk pemberian jaminan terhadap kendaraan. 

Berdasarkan pengertian tersebut, merujuk pada Pasal 48 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pelayanan parkir dalam PBJT meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Penyediaan atau pengelolaan tempat parkir, dan/atau termasuk tempat parkir milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya, yang pelaksanaan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Dan yang ada di perusahaan, yang digunakan karyawannya hanya untuk mendapatkan uang.

2. Pelayanan parkir (valet-parkir). Pelayanan parkir valet merupakan jenis pajak baru yang diatur dalam HKPD dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. 

Perlu diketahui bahwa tidak semua penyedia parkir dikenakan pajak/PBJT atas jasa parkirnya. Pengecualian tersebut juga telah diubah pada Pasal 48 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang memuat:

1. Pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah DKI Jakarta.

2. Pelayanan parkir disediakan oleh perusahaan yang hanya digunakan oleh karyawannya. Pelayanan parkir kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing disediakan berdasarkan prinsip kompensasi.

3. Menyelenggarakan pengamanan kendaraan yang memiliki SIM sebanyak-banyaknya kendaraan roda empat atau lebih dan/atau SIM sebanyak-banyaknya 20 kendaraan roda dua.

4. Memperuntukkan tempat parkir khusus untuk penjualan kendaraan.

Morris mengatakan jenis pajak daerah meliputi pajak pelayanan umum, pajak pelayanan usaha, dan pajak perizinan tertentu. Pajak parkir dapat diklasifikasikan menjadi pajak pelayanan umum dan pajak pelayanan bisnis.

Penyewaan mobil termasuk dalam jenis layanan yang didukung oleh pajak pelayanan publik. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Termasuk didalamnya pelayanan parkir tepi jalan, yaitu memberikan pelayanan parkir pinggir jalan. Pihak berwenang DKI Jakarta memutuskan layanan parkir dan menegakkan aturan.

Morris mengatakan, “Pajak Pelayanan Umum adalah pajak daerah sebagai pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau disediakan untuk kepentingan umum dan dapat dinikmati oleh orang pribadi, ‘badan atau badan hukum,’ kata Morris.

Selain itu, pajak parkir juga diberlakukan pada jenis jasa yang dikenakan pajak pelayanan usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, termasuk pemberian hadiah khusus. uang uang. Ruang parkir on-street, yang dirancang untuk memberikan akses khusus terhadap ruang parkir on-street yang disediakan, dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Saat ini yang dimaksud dengan parkir jalan khusus adalah parkir khusus. Contohnya adalah tempat parkir yang disediakan pada gedung, bangunan atau kawasan lain yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah DKI Jakarta, seperti rumah sakit, pasar, pusat hiburan dan/atau bangunan umum lainnya.

Retribusi Pelayanan Usaha yang dimaksud oleh Morris adalah pajak daerah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah, dalam hal pemberian hak kepada masyarakat atau perusahaan yang menggunakan/menikmati jasa usaha.

Mengingat ketentuan tersebut, pajak tidak lain adalah pendapatan daerah melalui usaha pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana. Kelembagaan dan sumber daya tersebut untuk memenuhi kepentingan masyarakat, baik perorangan maupun perusahaan atau lembaga.  

“Dengan memperoleh sumber daya dan sumber daya tersebut, maka kota, baik perorangan maupun organisasi atau perusahaan, harus membayar dalam bentuk uang sebagai mata uang lokal,” ujarnya.

Salah satu tujuan retribusi parkir adalah untuk menata ruang parkir agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Apalagi saat ini hampir setiap orang atau keluarga memiliki mobil. Selain itu, fungsi utama pemungutan retribusi parkir hampir sama dengan pajak, yaitu sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Pelayanan Parkir PBJT pada bagiannya bertanggung jawab atas penyediaan atau penyelenggaraan pelayanan parkir dan/atau parkir valet, termasuk penyediaan keamanan kendaraan, pengelolaan perkumpulan rahasia. 

Retribusi Parkir merupakan pajak daerah sebagai pembayaran atas jasa parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, yang dapat berupa jasa parkir di jalan atau di kawasan khusus milik pemerintah. 

Tujuan dari retribusi parkir adalah untuk menata parkir dan meningkatkan pendapatan daerah, yang jumlahnya tidak seberapa jika dibandingkan dengan jasa bus PBJT.

Tempat parkir di bawah pelayanan parkir PBJT meliputi bengkel, garasi, carport dan garasi, memungut retribusi dan merupakan tempat usaha utama yang berhubungan dengan usaha.

Saat ini, parkir di bawah retribusi parkir sudah termasuk parkir di badan jalan (on street parking) dan di tempat parkir khusus pemerintah daerah yang disediakan.

Untuk memahami perubahan pajak dan retribusi parkir, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara jasa parkir PBJT dan retribusi parkir. 

Kedua jenis RUU ini mempunyai dasar hukum, tujuan, objek dan faktor lain yang berbeda, meskipun keduanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang parkir.

“Nah, dengan memahami perbedaan tersebut, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam membedakan antara pajak dan retribusi parkir. Selain itu, masyarakat juga sangat mendukung upaya pemerintah dalam mengelola dan menggalakkan penggunaan parkir mobil di kota.” Hal ini juga akan membantu menciptakan sistem parkir yang lebih baik, lebih terorganisir, dan efisien yang memberikan nilai lebih besar kepada masyarakat secara keseluruhan,” tutup Morris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *