Pajak Kendaraan Bermotor Naik Mulai 5 Januari 2025, Ini Rincian Besaran Tarifnya

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga DKI Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 harus segera membayarnya pada bulan ini. 

Pemerintah DKI Jakarta akan menyesuaikan tarif baru yang mulai berlaku mulai 5 Januari 2025. Oleh karena itu, pembayaran pajak sebelum akhir tahun 2024 tetap dikenakan tarif lama.

Diketahui pada tahun 2024, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai kelanjutan dari UU No. 1 tahun 2022. Peraturan daerah ini mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan No. 35 Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2023 yang memberikan landasan hukum dan pedoman umum mengenai pajak dan bea daerah di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” kata Kapolda DKI Jakarta. Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda. Maurice Daney dalam keterangannya di Tribune, Senin (23/12/2024).

Meskipun Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (MVT) tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

Hal ini berdasarkan Pasal 115 ayat (1) Perda DKI Jakarta tentang ketentuan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBNKB) yang berlaku selama tiga tahun mulai 5 Januari 2022.

Jadi warga DKI Jakarta punya waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum tarif baru ini diterapkan.

Hal ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk bersiap menghadapi perubahan tarif baru pada tahun 2025.

Merujuk pada Pasal 7 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 yang mengatur tarif pajak kendaraan bermotor, perubahan tarif PKB mulai berlaku pada tahun 2025.

Diantaranya:

1. Tarif PCB atas kepemilikan dan/atau penguasaan orang pribadi ditetapkan pada: a. dua persen (2 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama; Tiga persen (3 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor lain.c. Empat persen (4 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.g. Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat e. Enam persen (6%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

2. Tarif PKB ditetapkan sebesar 0,5 bagi pemilik dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan personel, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, organisasi sosial keagamaan, kemasyarakatan dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah provinsi DKI Jakarta. persen

3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

4. Kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan nama, nomor catatan sipil dan/atau alamat yang sama, ingat jangan sampai ketinggalan. Bayar pajak Anda tepat waktu dan gunakan transisi ini untuk mengelola kewajiban Anda dengan lebih cerdas. 

Perlu diketahui, dalam Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif pajak kendaraan bermotor progresif di Jakarta memiliki 17 tingkat tarif mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17.

Perubahan ini tentunya menyederhanakan tarif progresif yang sebelumnya berjumlah 17 tarif menjadi hanya 5 tarif.

Dalam aturan tersebut, pajak progresif sepeda motor dan mobil dinaikkan sebesar 0,5% dibandingkan aturan lama, yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2015.

UU No. 28 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa ada 3 golongan kendaraan yang dikenakan pajak progresif atas aksesorisnya, yaitu kendaraan bermotor roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, dan kendaraan roda lebih dari empat.  

Penting untuk dicatat bahwa tarif pajak progresif yang baru berlaku untuk kategori kendaraan yang sama.

Undang-undang tersebut juga merinci jenis pajak yang dikenakan, termasuk tarif pajak kendaraan, PPH 21, serta iuran wajib Dana Kecelakaan Jalan.

Berikut perbedaan tarif pajak kendaraan bermotor baru dan lama di Jakarta:

Skema tarif pajak kendaraan bermotor baru:

1. 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama2. 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua. 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga. 5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat 5. 6% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Aturan lama tarif PKB di Jakarta:

1. Pajak kendaraan pertama 2%2. Pajak kendaraan kedua 2,5%3. Pajak kendaraan ketiga 3%4. Pajak kendaraan keempat 3,5%5. Kelima pajak kendaraan 4%6. Pajak kendaraan keenam 4,5%

7. Pajak kendaraan ketujuh 5%K

8. Pajak kendaraan kedelapan 5,5% 

9. Kendaraan kesembilan pajak 6%. 

10. Pajak kendaraan kesepuluh 6,5%

11. Kendaraan kesebelas dikenakan pajak sebesar 7% 12. Pajak kendaraan ketigabelas 8% 14. Pajak kendaraan keempat belas 8,5% 15. Pajak kendaraan kelimabelas 9%16. Pajak Kendaraan Keenam Belas 9,5% 17. Pajak Kendaraan Ketujuh Belas 10%.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *