Pagar Laut Tanpa Izin PKKPRL di Perairan Bekasi Disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan  

Tribunnews.com, Bekasi – Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan (KKP) dari Kementerian Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Bekasi. Pada hari Rabu (15/1), karya -karya Sea Afraid yang disegel terbuat dari bambu di perairan Jawa Barat. /2025).

Direktur Jenderal (Dirjen) dari PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono secara langsung memimpin Laut yang tidak sah sebuah bajingan oleh aktivitas pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

“Intinya, saya menulis kepada KKP pada 19 Desember 2024 untuk berhenti membangun pagar,” katanya. Mengapa Berhenti? “Karena ini adalah area laut dan tidak ada izin untuk aktivitas pemanfaatan ruang laut (PKKPRL),” katanya kepada wartawan pada hari Rabu (15/1/2024).

Seorang pria bernama Ipunk menjelaskan pemasangan segel ini sebagai bentuk daya.

Menurutnya, tindakan harus diambil dalam bentuk segel, karena peringatan pertama dari akhir tahun lalu belum ditanggapi.

“Ketika kami diperingatkan untuk pertama kalinya, tim kami memutuskan untuk menyegelnya karena masih menggali dan memeriksa,” kata Ipunk.

Juga sehubungan dengan keberadaan dokumen lain yang telah diatur oleh perusahaan, mereka akan dibahas dengan otoritas terkait lainnya.

“Kami akan membahas dokumen lain yang mereka (perusahaan) bersama kami nanti,” tambahnya.

Lusinan petugas Direktorat Jenderal PSDKP KKP menggunakan orca 2 dan Hiu Biru 03 kapal pengawas untuk menutup pagar laut bambu.

Setidaknya lima spanduk merah KKP dipasang di dinding laut. 

Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan Tanda penghentian kegiatan pemukiman kembali tanpa PKKPRL.

Pengakhiran ini didasarkan pada klausul (1) H dan I peraturan tentang urusan maritim dan memancing.

Ini sesuai dengan ketentuan Undang -Undang No. 6 tahun 2023 sehubungan dengan Undang -Undang No. 2 alih -alih Peraturan Pemerintah 2022.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *