Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor Sudah Beroperasi 6 Bulan, Kamuflase Jadi Bengkel

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebut pabrik obat atau industri rumahan Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) yang digerebek di kawasan Citeureup, Bogor sudah beroperasi beberapa lama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Combes Hengki mengatakan, di rumah itulah tersangka MH mengambil obat tersebut untuk diedarkan.

Berdasarkan penjelasan, kegiatan ini sudah berlangsung sekitar enam bulan, kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21 Mei 2024).

Pelaku cukup cerdik karena rumah tersebut disamarkan sebagai bengkel setelah warga melihat mixer dan barang lainnya untuk mengurangi kecurigaan.

Kamuflasenya membuat orang percaya atau tidak, alasannya adalah ketika mesin ini keluar, ia akan mulai bekerja, katanya.

Warga yang melihat rumah tersebut, kata Hengqi, tampak tidak percaya karena berada di kawasan padat penduduk yang tidak diperbolehkan kendaraan roda empat.

Bahkan, menurut Hengqi, ruangan yang berfungsi sebagai tempat pengolahan narkoba itu kedap suara sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui aktivitasnya.

“Tempatnya kedap suara sehingga saat mesin hidup tidak terdengar oleh tetangga dari tempat itu,” ujarnya.

Selain MH, polisi telah menetapkan satu orang berinisial S. Bahkan, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Pelaku berencana mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Surabaya dan Kalimantan.

Akibat perbuatannya, M.H. dibebankan berdasarkan Art. 2, pasal tambahan 112, para. 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal. 435 juncto Art. 138, para. 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Operasi industri obat jenis PCC dilakukan pada Rabu (15/05/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Mereka menemukan sebuah rumah yang digunakan sebagai industri rumahan produksi obat-obatan jenis PCC,” kata Kasubdit III AKBP Narkoba Polda Metro Jaya Malvino E. Justicia, Sabtu (18/05/2024).

Dengan penemuan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial M.H.

Malvino mengatakan, industri rumahan ini berhasil diungkap, bermula dari informasi peredaran obat jenis PCC.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan memasok obat (diduga PCC) ke toko yang terletak di Jl. Raya Bekasi No. Km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat., Kec. Chakung, Kota “Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” ujarnya.

Malvino kemudian mengatakan timnya melacak APV berwarna putih dengan nomor registrasi F 1866 HH yang dikendarai pelaku AH.

Malvino mengatakan, pihaknya langsung menghentikan mobil tersebut dan diketahui pelaku hendak mengirimkan narkoba tersebut melalui jasa kurir.

Dari hasil penyelidikan, barang ilegal tersebut diproduksi di sebuah rumah di Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Tim Subdit 3 Opsnal kemudian langsung mendatangi alamat tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan rumah dan tim menemukan industri rumahan yang digunakan sebagai tempat pembuatan narkoba (tersangka tipe PCC), ujarnya.

Total barang bukti narkoba yang disita polisi sebanyak 2.500 tablet, meliputi PCC 1.215.000 tablet, Hexymer 1.024.000 tablet, dan 210.000 tablet yang jenisnya masih diverifikasi tim Puslabfor.

Dalam kasus ini, selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita alat produksi narkoba. Mesin ini mampu menghasilkan puluhan ribu obat per hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *