TRIBUNNEWS.COM – Permohonan pencatatan nikah Rizki Febian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Suriana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan penolakan tersebut dilatarbelakangi oleh kurang perlunya keharmonisan rumah tangga.
Hasil pembahasannya adalah pernikahan (Rizki Febian dan Mahalini) tidak memenuhi syarat rukun dan tidak sah secara hukum karena ketidaktahuan mereka, kata Suriana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/11). 25). 2024).
Suryana mengatakan, penolakan pengukuhan atau permohonan akta nikah Rizki Febian dan Mahalini tidak terkait dengan pencatatan nikah dan proses klaim di KUA.
Namun Suryana menyebut Mahalini keliru menunjuk wali nikah yang menjadi hakim dalam pernikahannya dengan Rizki Febian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hakim mengambil keputusan terkait pernikahan yang dilakukan Rizki Febian dan Mahalini. Menurut hakim, salah satu rukun perkawinan tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang melangsungkan perkawinan. pernikahan itu bukan wali yang sah,” ujarnya.
Suryana mengatakan Mahalini masuk Islam hanya dua hari sebelum pernikahannya dengan Rizki Febian.
Karena bukan dari keluarga Islam, menurut Suryan, Mahalini dan Rizki Febian menunjuk seorang ustaz sebagai wali pernikahan mereka.
“Wali tetap ustaz, dan bukan wali suku atau wali hakim wali Mahalini, bukanlah salah satu dari kedua jenis wali tersebut,” jelasnya.
Karena ustaz yang menjadi wali nikah Mahalini bukan kerabat dan juga wali hakim, maka hakim memutuskan pernikahan Rizki Febian dan kekasihnya tidak sah.
Jadi kalau mau nikahnya dilegalkan, Rizki Febian dan Mahalini harus mencatatkan lagi pernikahannya ke KUA, jadi harus menikah lagi, kata Suryana. (Arie Puji Waluyo/Wartakotalive.com).