Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara terkemuka Otto Hasibuan mengumumkan sidang kasasi kasus kopi sianida Mirna akan digelar awal pekan depan.
Otto menjelaskan sidang pertama akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang kasasi tanggal 21 Oktober nanti Senin. Sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Otto kepada Tribunnews.com, Kamis malam (17/10/2024) di Bogor.
Diketahui, Otto Hasibuan dan Jessica Kumala Wongso sebelumnya mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida penyebab meninggalnya Wayan Mirna Salihi pada 2016.
Otto Hasibuan dalam permohonan PK-nya mengatakan, pihaknya memiliki novum berupa flashdisk yang berisi rekaman peristiwa Mirna yang dituduh melakukan pembunuhan.
“Alasan PK kami ada beberapa faktor, pertama kebaruan, dan kedua kesalahan hakim dalam mempertimbangkan perkara ini. Pasti kalian bertanya, novum yang kami pakai itu jenis apa? Novum yang kami gunakan berupa flashdisk yang berisi rekaman kejadian Mirna dituduh melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, kata Otto kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10). ) . /2024).
Otto kemudian mengingatkannya bahwa Jessica telah diadili tanpa ada satu pun saksi yang melihatnya memasukkan racun ke dalam gelas, dan bahkan tidak ada satu orang pun.
“Tetapi saat itu ada CCTV yang berfungsi di kafe Oliver. Hal inilah yang menjadi dasar dan arah pengadilan untuk menghukum Jessica. Jadi kalau tidak ada CCTV, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi yang melihatnya, ujarnya.
Pertanyaannya, kata Otto, apa hubungannya dengan CCTV. Dia menjelaskan, pihaknya sudah menolak tegas CCTV sejak sidang sebelumnya berdasarkan dari mana CCTV itu diambil.
“Tidak ada dokumen atau bukti yang menunjukkan diperoleh secara sah. “Baik penyidik maupun polisi tidak mengambilnya, tapi tiba-tiba ada CCTV di sana, padahal saya coba cek, decodernya kosong,” jelasnya.
Atas dasar itu, Otto mengatakan pihaknya juga melihat apa yang terjadi saat kejadian tersebut. Ada siaran CCTV ayah Mirna, Dermavan Salihin.
“Waktu itu di TV One, saat wawancara dengan Karni Ilyas, dia yang memproduksi CCTV tersebut dan mengatakan bahwa CCTV itu ada pada Oliver dan tidak pernah ditampilkan di pengadilan dan disimpan bersamanya (Dermawan),” ujarnya. lanjutnya.
Artinya, kata Otto, seluruh rangkaian CCTV terpecah-pecah menjadi beberapa bagian yang tidak lagi utuh.
“Misalnya ada rekaman 6 sampai 6, ada yang kurang di sana. Nah, salah satunya diambil oleh ayahnya (Mirna) Darmavan Salihin. “Dan kami beruntung dan terima kasih kepada TV One Pak Karni Ilyas, kami mendapat bukti resmi ini dan kemudian ini yang kami analisis,” ujarnya.