Otto Hasibuan Tanggapi Gugatan TPDI Terhadap Presiden Jokowi yang Tidak Dikabulkan PN Jakpus

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara keluarga Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) Otto Hasibuan bereaksi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap kliennya, Jokowi, atas dugaan kegiatan ilegal.

Dalam persidangan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak memberikan substansi persidangan.

Peneleponnya adalah tiga orang anggota TPDI yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Wah, TPDI menyalahkan Presiden Jokowi karena tidak melarang Gibran Rakabuming Raka sebagai anak kandungnya mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kemarin.

“Perkara itu didaftarkan pada 10 November 2023 jauh sebelum pemilu berlangsung. Namun hari ini kami menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Senin tanggal 3 Juni 2024, yang menyatakan bahwa gugatan tiga pihak yang diajukan TPDI dinyatakan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut, kata Otto di a. konferensi pers di kawasan Senyan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Otto mengatakan dengan keputusan menolak proses tersebut semakin membuktikan bahwa Jokowi tidak bersalah dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Tak hanya itu, kata dia, proses tersebut juga mencantumkan nama Menteri Luar Negeri Pratikno dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MC) RI Anwar Usman.

Oleh karena itu, yang saya sampaikan betapa buruknya bagi kami jika hal ini dianggap mengganggu, padahal mereka menggugat secara sah, namun gugatan tersebut sama sekali tidak berdasar, ujarnya.

Selain itu, Otto juga menegaskan, sebelum persidangan ini juga ada dua perkara lain yang diadili dalam persidangan.

Dia mengatakan, kedua dakwaan tersebut terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Jokowi dan dugaan hubungan Jokowi dengan klan politik.

Dia mengatakan ketiga gugatan tersebut kini telah ditolak di pengadilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ibarat pertandingan sepak bola tiga angka, 3-0. Ketiga gugatan itu tidak diterima pengadilan, satu oleh PTUN, dua oleh PN Jakpus, ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Atat secara umum menilai tuduhan yang dilontarkan terhadap presiden, Jacobi, dan juga keluarganya, sama sekali tidak benar.

Jadi perkara PTUN yang pertama soal dinasti itu belum terbukti, perkara yang selama ini banyak terungkap (yaitu) ijazah palsu juga tidak terbukti. Kini tudingan mereka berkolusi dan tidak menghalangi Gibran juga tidak benar. . dia berkata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *