Otto Hasibuan Ingatkan Pentingnya Wadah Tunggal bagi Organisasi Advokat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – General Manager Persatuan Pengacara Indonesia (Beradi), Prof. Otto Hasipuan menekankan pentingnya menciptakan forum atau bar bagi perkumpulan pengacara.

Otto menjelaskan, meski UU Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2003 menetapkan Baradi sebagai pengacara, namun masih ada keraguan banyak pihak terhadap konsep tersebut.

“Undang-undang kita tentang pengacara jelas, Baredi itu bar tunggal,” ujarnya saat menghadiri acara HUT ke-20 di Menara Baredi, Jakarta, Sabtu (21/12/2024). 

Satu batang menurut Prof. Otto bertujuan untuk melindungi tidak hanya kepentingan Asosiasi Pengacara tetapi juga kepentingan masyarakat dan pencari keadilan.

Ia menekankan, standarisasi kualifikasi, kualitas, integritas, dan etika pengacara sangat penting.

“Ada banyak asosiasi pengacara yang tidak mematuhi ketentuan UU Advokat dan berisiko menghasilkan pengacara yang tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Sekadar informasi, Single Bar artinya hanya ada satu Dewan Pengacara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan kepentingan pengacara.

Kembali ke Otto, sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi, Presiden Prabowo Subianto menegaskan politik harus selalu berpihak pada rakyat. 

Hal ini sejalan dengan komitmen Bardi untuk memperjuangkan layanan hukum berkualitas tinggi kepada masyarakat.

“Baradi harus selalu berpihak pada rakyat. Kami akan terus memperjuangkan pengacara berkualitas demi kepentingan pencari keadilan,” tegasnya.

  Sejak didirikan pada tahun 2004, Berdy telah melalui perjalanan panjang dengan berbagai tantangan.

Awalnya, Beredi tidak menerima anggaran negara meski berstatus lembaga negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi Baredi.

Kini, dua dekade kemudian, Baredi telah berkembang pesat. “Baredi kini sudah matang, memiliki gedung sendiri, Menara Baredi di Jakarta, dan anggotanya lebih dari 70 ribu,” kata Guru Besar. Otto. Harapannya, beliau terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengacara di Indonesia, serta mampu mengabdi pada masyarakat.

Sumber: Tribun Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *