Otto Hasibuan: Advokat Punya Hak Imunitas yang Dilindungi Undang-undang

Otto Hasibuan: Pengacara Punya Hak Imunitas yang Dilindungi Hukum Glery Lazuardi, Laporan Tribune Network

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan seorang pengacara berhak atas kekebalan yang wajar bagi setiap individu.

Menurut dia, hak imunitas merupakan ciri pengacara sebagai penegak hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim, yaitu independen.

Menurutnya, adanya hak imunitas membuat pengacara tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata baik di dalam maupun di luar pengadilan selama menjalankan profesinya dengan itikad baik.

“(Pengacara, -red) jangan diberi tugas yang sama dengan hakim, jaksa, dan polisi, tapi jangan diberi perlindungan,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikannya saat mengucapkan sumpah kepada 480 pengacara Peradi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) pada Rabu (12/6/2024).

Mereka dilantik pada Selasa (11/6) setelah dilantik menjadi pengacara.

Dia mengatakan jaksa berhak menangkap dan polisi berhak memiliki senjata dan menangkap orang demi perlindungan hukum dan keadilan.

Pada saat yang sama, hak atas kekebalan tidak bergantung pada keberanian dan ketenangannya dalam melaksanakan tugasnya.

“Dia diberi kekebalan sebagai pengacara. Satu-satunya hal adalah pengacara diberi hak kekebalan.”

Otto mengatakan, pengacara diambil sumpahnya di pengadilan tinggi setelah ditunjuk berdasarkan undang-undang.

Lebih lanjut Otto mengatakan, sumpah MA merupakan salah satu syarat bagi para advokat baru Perad untuk dapat berperan sebagai advokat atau menjalankan profesinya.

“Ini syaratnya mereka bisa praktek menjadi pengacara di seluruh wilayah NKRI. Jadi walaupun ditugaskan di sini [Jakarta], tapi bisa praktek di seluruh wilayah NKRI,” ujarnya.

Setelah menjadi pengacara, Peradi terus mengajar sebelum terjun ke dunia hukum.  Kita diberi rezeki agar dia tidak masuk masyarakat, rezekinya kurang.”

Otto menegaskan, ketentuan ini sangat penting, padahal sebelumnya mereka memperoleh ilmu hukum yang berbeda pada Pendidikan Khusus Profesi Hukum (PKPA) yang dilaksanakan Peradi.

Menurut dia, banyak pengacara baru yang dilantik sudah berkecimpung di dunia hukum, misalnya mantan pegawai Polri, jaksa, dan hakim. Namun bekal tetap perlu diberikan saat mereka memasuki profesi baru atau dunia baru. “Advokatnya banyak, ada yang mantan jaksa, mantan hakim, bahkan jenderal, ada yang profesor diangkat menjadi pengacara. dia berkata.

Ia menjelaskan, meski beberapa calon sudah mempunyai pekerjaan dan pengalaman hukum, namun mereka masih belum memahami dunia dan semangat hukum. “Makanya kami berikan pelatihan kepada mereka untuk mendekatkan mereka dengan profesi hukum itu sendiri, karena berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, reaksi terhadap revisi UU No. Otto 2 Tahun 2002 tentang Polri yang bisa membahayakan imunitas pengacara karena perluasan kewenangan penyidik ​​dan penyidik, kata Peradi akan mengawasi dan mengendalikannya. agar tidak merugikan profesi hukum.

“Iya, kita lihat sejauh mana, tapi bagaimanapun perluasannya tidak boleh mengancam profesi hukum. “Kami akan memantau, memberikan informasi,” ujarnya.

“Dalam undang-undang ini tidak boleh ada win-win, institusi tidak boleh win-win, harus seimbang dalam mencapai tujuannya, yaitu bukan untuk diri kita sendiri, tapi untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan. “Polisi juga begitu,” katanya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *