TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Ibu Kota Indonesia (OIKN) tidak ingin masyarakat ibu kota negara (IKN) pulau itu menjadi miskin.
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Badan IKN, Alimuddin mengatakan, bersama Pulau Dewata, seminar nasional bertema pembangunan manusia di ibu kota nusantara ini diharapkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan mutu pendidikan. . Generasi penerus khususnya di wilayah demarkasi IKN.
“Kami ingin segera mengatasi masalah kemiskinan khususnya di ibu kota pulau ini, serta mengatasi permasalahan sosial lainnya seperti kemiskinan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BKKBN,” kata Alimuddin seperti dikutip dari website OIKN Said. Jumat (10/5/2024).
Menurutnya, ada enam topik utama yang menjadi fokus pembahasan dalam seminar tersebut, yaitu: awal mula kerjasama, evaluasi dan harapan ke depan; Perencanaan berbasis data menggunakan data P3KE dalam perencanaan pembangunan nusantara.
Kemudian mensejahterakan masyarakat sebagai bentuk IKN yang sia-sia; Pemanfaatan P3KE untuk mendukung Strategi Pembangunan Manusia IKN; Pelayanan Dasar sebagai Strategi Pengembangan IKN Inklusif; serta praktik baik dalam strategi pengentasan kemiskinan dan potensi replikasi IKN.
Selain untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan saat ini, pihaknya juga tidak ingin ada civitas IKN yang akan menghadapi kemiskinan di kemudian hari.
“Oleh karena itu, program ini kami rancang secara linier dengan proses pendidikan dari masa kanak-kanak hingga pendidikan tinggi,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai masa depan generasi penerus bidang IKN.
Dengan cara ini masyarakat dapat merencanakan masa depan yang lebih baik dan terhindar dari jebakan kemiskinan.
“Kami ingin pendidikan dimulai sejak usia dini, kemudian berlanjut hingga SD, SMP, dan SMA. Sejak awal, kita bisa mengantisipasi bakat anak dan memberikan dukungan yang tepat, agar mereka bisa merencanakan masa depannya. Memiliki visi yang jelas,” dia berkata.
Menurutnya, akar kemiskinan adalah pendidikan.
“Kenapa saya bilang pendidikan, karena akar kemiskinan itu berasal dari pendidikan,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya berencana memaksimalkan fungsi pemerintah daerah dalam menangani berbagai permasalahan kesejahteraan masyarakat.
Langkah tersebut mencakup upaya memberikan dukungan kepada masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang lebih baik dan membuka lapangan kerja baru.
Proses ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, termasuk PPU dan Provinsi Kutai Kartanegara, harus terus melakukan intervensi terhadap warga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dalam kegiatan seminar ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat di OIKN untuk mencapai tujuan dan sasaran yang jelas dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem di Kalimantan Timur.
“Seminar ini juga merupakan tindak lanjut dimana Kemenko PMK dan OIKN menandatangani perjanjian kerja sama sesuai dengan Perpres 4 Tahun 2022 yang menyatakan perlu adanya target yang jelas untuk menanggulangi kemiskinan ekstrim. data P3KE untuk seluruh wilayah Indonesia, yang tentunya akan “mempermudah OIKN dalam melaksanakan rencana pembangunan manusia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Reformasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nanung Nuryartono.
Menurutnya, dengan tersedianya data Program Peningkatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Ekonomi (P3KE) di seluruh Indonesia, diharapkan dapat memudahkan otoritas IKN dalam merencanakan pembangunan manusia secara terpadu dan komprehensif.
Selain pembangunan infrastruktur, upaya pembangunan manusia menjadi fokus utama. Integrasi data perencanaan berdasarkan alamat dan berbagai program yang dilaksanakan oleh otoritas IKN diharapkan dapat membantu mempercepat proses peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Melalui pemanfaatan data-data tersebut khususnya dalam perencanaan peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan khususnya dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrim.
Ia juga menyebutkan, meski banyak daerah yang sudah mencapai angka kemiskinan ekstrim 0 persen, namun masih terdapat tantangan dalam menurunkan angka kemiskinan secara umum.
Namun dengan adanya koordinasi antar program antara OIKN, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan pengentasan kemiskinan secara keseluruhan. sengketa tanah
Masyarakat sekitar proyek IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menghadapi sengketa lahan.
Kekhawatiran konflik pertanahan di masyarakat sekitar IKN Nusantara Kaltim disuarakan oleh akademisi dan praktisi hukum di Balikpapan, Pitur Pangaribuan.
Menurutnya, masyarakat Kaltim, khususnya di sekitar IKN, menghadapi berbagai pihak yang berebut lahan, seperti otoritas IKN, rimbawan, Inhutani, perusahaan tambang, dan yang mengambil keuntungan dari situasi tersebut
Konflik terjadi karena masing-masing pihak menggunakan cara pandang dan norma yang berbeda, jelas Pitur seperti dikutip Tribunekaltim.
Dia mengatakan, banyak aturan yang saling bertentangan dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.
Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus dokumen tanah dan terhambat mendapatkan haknya.
Hal ini diperparah dengan adanya dugaan adanya mafia tanah yang memperlambat proses pengalihan status lahan dari status zona menjadi zona penggunaan lain (APL).
“Masyarakat di sekitar IKN ibarat penonton malang yang menyaksikan indahnya IKN,” ujarnya.
Ia menilai situasi ini berpotensi memicu konflik besar antara masyarakat dan pemerintah.
Oleh karena itu, Pitur menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan sengketa tanah ini dan secara adil.
Ia meyakini teori lingkungan administrasi Piffner dan Preths dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Prinsip ini menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai perspektif dan kebijakan yang relevan, termasuk kearifan lokal, dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 239/KPTS-II/1998 menjadi landasan penting untuk menyelesaikan perselisihan ini.
Pasal ini mengatur tentang pengecualian tanah milik masyarakat dari kawasan hutan.
Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) berupaya untuk mematuhi pasal ini dengan menghapus status lahan masyarakat dari status zona.
Namun upaya tersebut masih terkendala dan memerlukan dukungan semua pihak.
Penyelesaian sengketa pertanahan di IKN tidak hanya untuk mewujudkan hak masyarakat saja, namun juga untuk mendukung program Presiden Joko Widodo dalam menurunkan rasio Gini dan membangun Indonesia dari desa menjadi kota.
Oleh karena itu, kata Pitur, penting untuk membuka ruang dialog dan komunikasi terbuka dengan masyarakat serta menghormati kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat.
Termasuk menegakkan hukum secara tegas dan tidak memihak, tambah Pitur.
Menurutnya, pengembangan IKN harus memberikan manfaat bagi semua pihak termasuk masyarakat sekitar.
“Sengketa pertanahan ini harus segera diselesaikan agar IKN tidak menjadi bencana bagi masyarakat,” tegas Pitur. Masih sulitnya pembebasan lahan seluas 2.086 hektare
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhyono (AHY), masih ada sekitar 2.086 hektare lahan di IKN Nusantara Kaltim yang masih bermasalah.
Menurut AHY, ada beberapa opsi pembebasan lahan di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Meski proses pembebasan lahan seluas 2.086 hektare di IKN Kaltim masih bermasalah, Menteri Agraria dan Kepala Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengaku terus melakukan negosiasi dengan Komisi II. DPR tentang pembebasan lahan untuk proyek Ibukota Kepulauan (IKN).
Hal ini menyusul adanya lahan seluas 2.086 hektare di kawasan IKN yang masih dalam proses pembebasan.
“Saya terus berkomunikasi dengan DPR RI, dan Komisi II juga,” kata Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui di Kantor Wilayah Sulsel, Kota Makassar, Sabtu (27/4/2024).
Selain Komisi II, AHY juga berinteraksi dengan Otoritas IKN (OIKN) sebagai pihak yang mempunyai peran utama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Karena nanti mereka yang memutuskan apakah bentuk kompensasinya atau yang disebut dengan Pengelolaan Dampak Sosial (PDSK),” lanjut AHY.
Tak hanya PDSK, ada juga rencana ruang yang bisa menjadi pilihan dalam proses pembebasan lahan.
Tergantung kasus masing-masing warga yang terlibat.
“Masing-masing kasus berbeda-beda, ada yang punya sertifikat, ada yang tidak,” kata AHY.
Meski demikian, AHY meyakinkan, sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembebasan lahan yang dilakukan IKN tidak akan merugikan masyarakat.
“Pesan Presiden, jangan ada masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban pembangunan,” tegas AHY.
Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan proyek IKN tidak terhambat dan tetap berjalan, apapun konsekuensinya.