Otak Penipuan Online Like YouTube Beli Rekening Indonesia dari Kamboja untuk Tampung Hasil Kejahatan

Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi penipu atau online scam yang menggunakan konten YouTube kerap dianggap sebagai jual beli rekening bank yang digunakan untuk mengumpulkan uang kriminal.

Seorang pakar kriminal berinisial D di Kamboja memerintahkan dua tersangka yang merupakan komplotannya, EO (47) dan SM (29), untuk mengusut kasus tersebut.

Seperti media soal kasus YouTube. Tersangka disebut mengirim 15 akun di Kamboja, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjunta saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2024).

Ade Safri mengatakan, pencarian akun tersebut dilakukan oleh EO dan SM dengan menggunakan informasi warga negara Indonesia.

Rekening yang digunakan tersangka untuk menerima hasil tindak pidana seluruhnya adalah rekening Indonesia (gabungan bank swasta dan bank pemerintah) dan pembukaan rekening tersebut dilakukan dengan menggunakan data Indonesia, ujarnya.

Namun akun-akun tersebut bukanlah korban penipuan, melainkan data orang lain. 

EO dan SM, kata Ade Safri, dibayar Rp1.500.000 per rekening oleh D, sedangkan SM yang bertugas menyelidiki data penduduk mendapat Rp500.000 per rekening.

“Bukan informasi korban penipuan, tapi informasi pemilik uang atau pembuka rekening yang dicari tersangka S,” ujarnya.

Setelah menerima akun tersebut, EO mengirimkannya ke Kamboja melalui layanan forwarding.

“Menggunakan jasa travel remittance. Untuk mengajukan rekening, tersangka asal Kamboja meminta untuk mengirimkan buku rekening dan buku kas beserta nomor telepon yang terdaftar di Mbank untuk memudahkan berbisnis.

“Untuk mentransfer uang atau mengambil uang, sebagian orang tidak akan menggunakan rekening itu lagi karena rekening fisiknya ada sekretaris Kamboja,” tambahnya.

Saat ini, Ade Safri mengatakan, pihaknya sedang memburu D yang menjadi dalang kejahatan tersebut. Korban dirugikan Rp 800 juta 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan menggunakan video YouTube populer untuk menangkap dua tersangka berinisial EO (47) dan SM (29).

Dalam kasus ini, sang jurnalis diketahui merugi ratusan juta dolar.

Akibat kejadian tersebut jurnalis mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000,-, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Menurut Ade Safri, kasus tersebut bermula saat pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai asisten perusahaan internasional yang bergerak di bidang furnitur. 

Saat itu jurnalis diberi tugas untuk menyukai video YouTube dengan komisi Rp 31.000. Kemudian jurnalis dikirimi link Telegram melalui WhatsApp, ujarnya.

Saat itu, korban diminta membayar uang jaminan secepatnya sebelum ditugaskan pada pekerjaannya.

Sambil merugi ratusan juta, korban akhirnya melapor ke polisi dan polisi menangkap dua penjahat tersebut. Gambar penipuan online. (Stok Shutter)

Dalam melakukan aksi penipuannya, EO rela menerima instruksi dari seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial D yang kini tinggal di Kamboja.

“Atas nama EO, tersangka pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai teman bernama D yang saat ini bekerja di Kamboja. Tersangka EO memintanya untuk membantu memperbaiki ponsel baru yang digunakan D untuk membuka rekening dengan imbalan uang. ,” dia berkata. 

“Tersangka EO meminta agar Tersangka S membantunya mendapatkan informasi yang ingin digunakannya untuk membuka rekening yang diduga merupakan metode tindak pidana penipuan. Setelah mendaftarkan akun tersebut dengan beberapa ponsel baru, Tersangka EO segera mengirimkan ponsel tersebut ke Kamboja; “dia menambahkan. 

Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) perubahan kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 ayat (1) Tahun 2024 Nomor. 1 dan/atau Pasal 378 KUHP. atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pencucian Uang dan Penghapusannya (TPPU). 

Kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *