Dilansir Endrapta Pramudhiaz, reporter Tribunnews.com.
TRIBUUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi masyarakat atau keagamaan yang ingin mendapatkan izin pertambangan harus menyampaikan permasalahan teknis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau keagamaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan alokasi izin pertambangan akan diberikan kepada organisasi keagamaan di enam agama yang diakui negara.
“Itu (Ormas keagamaan) juga akan (dipertahankan) di sini (Kementerian ESDM), jadi yang dialokasikan untuk ormas keagamaan hanya enam tempat,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM. Kantor Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2024)
Ditemui di tempat yang sama, Agus Kahyono Adi, Kepala Dinas Perhubungan layanan informasi publik dan kerjasama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga terungkap
Dia menjelaskan, organisasi keagamaan yang mengajukan izin pertambangan masih harus mengurus masalah teknis dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Ya, kami adalah mediator. Perizinan diberikan kepada BKPM untuk disetujui dan diserahkan ke satu pintu. Penilaian teknisnya tetap di ESDM,” kata Agus.
Pemerintah sebelumnya menyebut izin pertambangan WIUPK bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui lembaga massa keagamaan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar juga membantah aturan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi keagamaan merupakan bentuk berbagi kue.
“Tidak, tidak (berbagi kuenya). Baiklah, mari kita bahas dasar-dasarnya,” kata Sitti.
Siti mengatakan, izin usaha pengelolaan tambang tersebut diperoleh mengingat setiap perusahaan massal mempunyai organisasi sayap di bidang usaha tersebut.
Menurut dia, pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada perusahaan kolektif akan lebih efisien dibandingkan menawarkan uang setiap kali diperlukan.
“Dipertimbangkan karena ada sayap organisasi yang memungkinkan hal tersebut. Daripada ormas mencari kesepakatan setiap hari, ajukan proposal. Lebih baik memiliki sayap bisnis yang terorganisir dan dijalankan secara profesional,” ujarnya.
Siti juga mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan negara memberikan ruang produksi kepada rakyat.
Siti mengatakan pemberian izin ini merupakan bentuk peningkatan produktivitas masyarakat melalui ormas.
“Oleh karena itu, produktivitas rakyat harus ada tempatnya, apapun salurannya. Jadi ada hutan sosial. diberikan kepada rakyat, seperti pejabat tingkat rendah yang kemudian miskin, juga harus dipertimbangkan Karena efektif adalah hak masyarakat yang harus diperhatikan negara demi negara,” ujarnya.
Siti menjelaskan, selama ini banyak masyarakat yang mengusulkan pemberdayaan hutan sosial.
Pemaparan datang dari berbagai kelompok agama, namun dia tidak merinci lebih lanjut siapa saja organisasi masyarakat tersebut.