Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Tambang, Fraksi PAN Harap Aspek Lingkungan Jadi Perhatian

Demikian laporan koresponden Tribunnews.com Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komite 7 DPR RI Eddy Soeparno menilai keputusan pemerintah mengeluarkan aturan mengenai Wilayah Izin Pertambangan Khusus Organisasi Keagamaan (WIUPK) harus dibarengi dengan perlindungan dan kepedulian terhadap lingkungan.

Eddy mengatakan, pertambangan seringkali dikaitkan dengan kepedulian terhadap lingkungan.

Atau dampak pertambangan terhadap lingkungan, kata Eddy saat diskusi poin PAN DPR RI bertajuk Kontroversi Pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada Kelompok Keagamaan, Rabu (26 Juni 2024).

Sekjen PAN ini mengatakan, persoalan lingkungan hidup harus menjadi perhatian pemerintah dan kelompok agama.

“Jangan sampai ada organisasi keagamaan yang dianggap sebagai penyedia sistem yang baik dan berkelanjutan dalam suatu industri yang berdampak negatif terhadap lingkungan. Ini juga yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Selain itu, Eddy juga menyinggung pertimbangan reputasi yang tidak boleh dianggap remeh.

Selain itu, organisasi keagamaan banyak diisi oleh para guru dan ulama yang menjadi teladan bagi masyarakat.

“Dalam hal ini, mereka memiliki posisi yang baik di masyarakat, jangan merusak reputasi Anda dengan mempersulit Anda masuk ke industri tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kelompok agama telah diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) berdasarkan Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan batubara sesuai dengan PP 96/2021 sebagaimana telah diubah. menyangkut pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan batubara. Berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *