Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Pengamat: Mengganggu Agenda Transisi Energi

Wartawan Tribunnews.com, Natis Havaro melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ali Ahmadi Achiak, Energy Monitor dan CES (Center for Energy Security Studies) sekaligus CEO dan Direktur Institut Teknologi LEMTERA PLN (IT PLN), meyakini pengelolaan tambang secara keagamaan di Indonesia bisa menjadi masalah yang serius. masalah

Sebab, menurutnya, organisasi keagamaan pun tidak memiliki kapasitas atau pengalaman mengelola sektor pertambangan.

Oleh karena itu sulit untuk memberikan IUP/IUPK yang memerlukan keterampilan terkait teknologi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan lingkungan, dan isu-isu sosial.

“Menurut saya, kebijakan ini harus dipertimbangkan kembali karena dapat menimbulkan masalah serius di kemudian hari.” kata Ali saat dihubungi Tribun News, Minggu (2/6/2024).

Ali menilai Indonesia sudah memiliki regulasi yang jelas dan terstandar di bidang pertambangan, seperti UU Minerpa (Pertambangan dan Batubara). Aturan-aturan ini harus dijadikan pedoman.

Menurut dia, pemberian IUP/IUPK kepada pihak yang kurang mempunyai kapasitas dan pengalaman sangat berbahaya bagi keberlangsungan usaha pertambangan, keresahan sosial dan terganggunya target produksi, serta permasalahan yang berdampak pada transfer energi.

Ali mengatakan, “Ketika konglomerat yang kurang kapasitas, kapabilitas, dan pengalamannya mendapatkan IUP/IUPK, maka mereka akan melakukan “konsesi” atau “menjual” kepada perusahaan pertambangan lain yang mungkin secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh kelompok usaha tertentu. Dan itu tidak akan diperbolehkan. .

Di sisi lain, Menteri Integrasi Perekonomian Erlanga Harard memandang keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada lembaga keagamaan sebagai konsesi khusus.

Menurut Erlanga, ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. 25 diatur.

Dia mengatakan pemberian izin kepada organisasi keagamaan untuk memasang ranjau darat merupakan kelonggaran yang diberikan pemerintah.

“Mereka (kelompok perusahaan) mendapat kelonggaran, salah satunya investasi aset pertambangan. Tapi itu bagus,” kata Pondok Pesantren Mama Bakri, Erlangga, Kabupaten Bogor, Levisading, Sabtu (1/6/2024).

Namun dia enggan merinci jenis usaha patungan apa yang akan diprioritaskan dalam pertanyaan tersebut.

“Iya, diberikan kepada ormas tertentu. Nanti akan diprioritaskan oleh pemerintah,” tutupnya.

Sedangkan kebijakan organisasi keagamaan untuk mengelola tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 96 Tahun 2021. BP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *