Ormas Dapat Jatah Tambang, NU Sudah Ajukan Perizinan karena Butuh Biaya Organisasi

Laporan jurnalis TribuneNews.com, Fahdi Fakhlev

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua PBNU KH Yahya Cholil Stakuf mengaku organisasi akar rumput yang dipimpinnya telah mengusulkan kepada pemerintah untuk mengelola tambang tersebut.

Peningkatan ini dilakukan seiring dengan kebijakan baru pemerintah yang membolehkan organisasi masyarakat mengelola tambang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Umum dan Pertambangan Batubara, organisasi keagamaan sendiri diberikan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berlaku efektif hingga 30 Mei 2024. . Telah menjadi efektif dari.

“Jadi kami sampaikan, setelah pemerintah mengeluarkan Perubahan Peraturan Pemerintah (GRO) Nomor 96 Tahun 2021 yang memperbolehkan ormas keagamaan mendapat izin pertambangan, kami juga mengajukan.

“Nah, masih dalam proses, seperti perintah presiden dan lain-lain, kita lihat nanti,” Gus Yahya dalam jumpa pers di Kantor PBNU, JLN Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024) ujarnya. . ,

Diakui Gus Yahya, PBNU membutuhkan pengelolaan tambang ini untuk membiayai organisasinya.

Menurut Gus Yahya, situasi masyarakat di akar rumput kini menuntut intervensi keuangan.

Oleh karena itu keuntungan dari pengelolaan pertambangan dapat membantu pendanaan organisasi.

“Yah, pertama-tama, seperti yang saya katakan, NU butuh NU, NU ini butuh segala sesuatu yang halal yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk mendanai organisasi karena dalam situasi di bawah ini Sangat membutuhkan intervensi secepatnya, – kata Gus Yahya.

Ia mencontohkan kondisi Pondok Pesantren di Lireboyo, Kediri yang infrastrukturnya sangat terbatas dan memerlukan dukungan dana.

Bantuan langsung pemerintah tidak akan memberikan solusi jangka panjang, kata Gus Yahya.

“Nah, kalau kita minta persetujuan langsung dari pemerintah, kita harus berhadapan dengan berbagai parameter birokrasi yang memakan banyak waktu. Undang-undangnya apa, aturannya bagaimana, dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menilai PBNU membutuhkan pendanaan permanen melalui pengelolaan tambang.

PBNU, kata Gus Yahya, akan membentuk perusahaan dengan unit-unit usaha yang akan menghasilkan pendapatan untuk membiayai organisasi.

“Seperti yang saya katakan sebelumnya, kami telah berusaha untuk membuat perusahaan baru yang memastikan bahwa pendapatannya masuk ke organisasi dan bukan ke individu. “Perusahaan itu masih milik NU,” kata Gus Yahya.

Dia berkata, “Kami telah mengerjakannya. Ya, ini juga membutuhkan waktu untuk menjadi menguntungkan.” Ilustrasi tambang nikel (Conton)

Sebelumnya, Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan saat ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan Izin Pertambangan Khusus (IUPK).

“Hanya PBNU yang mengajukan proposal,” Juliet Tanjung, Wakil Menteri Pengembangan Iklim Penanaman Modal/BKPM, dikutip Antara, Rabu (05/06/2024).

Lebih lanjut Juliet mengatakan, pihaknya baru akan melepas IUPK jika seluruh syaratnya terpenuhi. Ini tidak akan dipublikasikan sebelum 15 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *