Reporter Tribune.com, Fahdi Fahlavi melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan izin pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan (ORMAS).
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadan mengatakan, sebaiknya mereka tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan baru pemerintah tersebut.
Ketua PP Muhammadiyah Kia Saad Ibrahim mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam berbagai pro dan kontra.
Kiya Saad menegaskan, belum ada pengakuan atau pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait Mohammadia terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Apalagi suratnya mungkin belum sampai. “Tetapi secara umum saya sudah membaca bahwa ini tentang ormas, jadi Mohammedia adalah bagian dari ormas itu, tapi kami akan berusaha memperbaikinya terlebih dahulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu. /6/2024)
Terkait IUP KI Saad untuk ormas, Mohammad mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu untuk melihat sisi negatif dan positifnya.
Selain itu, Saad mengatakan timnya sedang mengukur kemampuan umat Islam.
“Saya tidak berbicara tentang organisasi massa di luar Islam, saya rasa saya bukan perwakilan untuk mewakili orang lain. Tapi ini jelas merupakan masalah baru dalam Islam, jadi kita harus mengukur kapasitasnya juga,” kata Saad.
Khususnya, organisasi keagamaan akan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tentang Perubahan PP 96/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Pertambangan Batubara. Efektif mulai tanggal 30 Mei 2024