Laporan jurnalis Tribunenews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengomentari pemberian Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diberikan pemerintah kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan (Ormas) di kawasan tersebut.
Menurut Siti, meski izin diberikan kepada ormas, namun pengurusnya profesional.
“Benar, organisasi itu punya sayap organisasi. Organisasi masyarakat juga mempunyai sayap bisnis. Jadi yang kami maksud dengan perizinan adalah sayap bisnisnya. Jadi masih sangat profesional,” kata Siti di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu. (3 Juni 2024).
Siti mengatakan pemerintah memberikan izin tersebut atas dasar masyarakat mempunyai hak asasi manusia untuk produktif. Makanya pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang ingin produktif.
“Nah, alasan pengorganisasian massa adalah karena ada sayap organisasi yang memungkinkannya. Daripada ormas tiap hari mencari proposal untuk dimintai apa yang disebut pengajuan, lebih baik punya sayap bisnis.” “Elegan dan tetap profesional,” ujarnya.
Siti membantah pemberian izin pertambangan kepada ormas merupakan bagian dari “bagi kue” pemerintah. Menurut Siti, pemberian persetujuan ini merupakan bagian dari fokus pemerintah.
“Tidak, tidak (berbagi kue). Ayo lihat lapangannya,” tutupnya.