Ormas Bisa Dapatkan IUP untuk Kelola Tambang, Menteri Bahlil: Mereka Berjasa Pada Republik

Reporter Tribunnews.com Natis Havaro melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, XHAKARTA – Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan memberikan hak kepada pemerintah atas pelayanannya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Pertambangan Batubara.

Menurutnya, kemerdekaan NKRI tidak lepas dari peran serta seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi keagamaan, antara lain NU, Muhammadiyah, Gereja Protestan arus utama, Gereja Katolik, Budha, dan Hindu.

Bahlili dalam jumpa pers di kantor BKPM, Jumat (7/6) mengatakan: “Kita sudah melakukan perubahan, dimana PP ini menggantikan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan yang mempunyai badan usaha, apa tujuannya? .” /2024).

Ia menambahkan: “Menurut pendapat kami dan instruksi Presiden, kami tidak dapat menyangkal kontribusi para tokoh atau organisasi ini, bahkan mereka yang telah memerdekakan bangsa ini.”

Selain itu, Menteri Bahlil mengakui pemberian IUP kepada lembaga kolektif juga menunjukkan tidak selalu dikuasai oleh korporasi besar atau bahkan investor asing.

“Jadi pandangan Presiden, IUP ini harusnya dikuasai oleh investor besar, bukan hanya perusahaan besar,” jelas Bahlil.

Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Harartu menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberikan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan sebagai konsesi khusus.

Menurut Erlanga, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Ia mengatakan, izin yang diberikan kepada organisasi keagamaan untuk menyelenggarakan pertambangan merupakan suatu keistimewaan yang diberikan pemerintah.

“Mereka (organisasi kelompok) mendapat kelonggaran, salah satunya investasi di aset pertambangan. Tapi itu bagus,” kata Erlangga dari Pondok Pesantren Mama Bakri, Levisading, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).

Namun, dia enggan membeberkan secara rinci jenis organisasi kolektif mana yang akan diutamakan dalam persoalan tersebut.

“Iya, diberikan kepada organisasi masyarakat tertentu. Nanti pemerintah yang mendapat prioritas,” tutupnya.

Sedangkan kebijakan organisasi keagamaan untuk pengelolaan tambang ini ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah pada PP No. 96 Tahun 2021. PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *