Orangtua Murid SD 3 Daan Mogot Tangerang Protes Iuran 30 Ribu Biaya Pensiun Guru, Ini Kata Disdik

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Kementerian Pendidikan Kota Tangerang menyuarakan kebijakan SDN 3 Daan Mogot Kota Tangerang yang mewajibkan iuran wajib Rp 30.000 per siswa. Iuran tersebut ditujukan untuk biaya pensiun salah satu guru atau dosen.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, kewajiban iuran sebesar Rp 30.000 bukan merupakan tindakan pungutan liar.

Dia memperkirakan guru dan orang tua SDN 3 Daan Mogot sudah sepakat mengenai besaran uang tersebut.

“Jadi sekarang yang dimaksud dengan pungli itu dulu, misalnya kepala sekolah ambil uang lalu bilang pungli. Tapi kalau ada musyawarah, tujuannya bagus, karena mungkin gurunya sudah lama mengajar dan mengabdi. Ya itu begitu.” Memberi sepatu dan mengajak makan itu wajar,” ujarnya saat dihubungi, Senin (5-6-2024).

Menurut Jamaluddin, sumbangan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap para tenaga pengajar yang telah pensiun.

Oleh karena itu, ia meyakini sumbangan bukanlah bentuk pungutan liar karena tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Menurut saya, wajar jika orang tua dalam rapat komite memberikan sumbangan kepada guru yang sudah lama berada di sekolah tersebut. Sejujurnya saya tidak setuju dengan adanya pungutan liar. Tapi kalau untuk kepentingan bersama, bukan untuk pribadi. menarik, itu bagus, katanya.

Diberitakan sebelumnya, orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Daan Mogot dikejutkan dengan adanya iuran wajib Rp 30.000 per siswa untuk biaya pensiun guru.

Dugaan pungutan liar itu dibebankan kepada orang tua sebagai ucapan terima kasih karena telah menyelenggarakan acara perpisahan guru yang akan memasuki masa pensiun tersebut.

Orang tua SDN Daan Mogot 3 yang enggan disebutkan namanya mengaku, informasi tersebut tersebar di grup WhatsApp orang tua siswa pada Jumat (26/4/2024).

“Bagaimana ceritanya? Ketika pensiunan guru menjadi anak yang menanggung biaya pensiunnya, gaji seorang guru sudah ditanggung negara,” kata salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya kepada Warta Kuota.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini putranya duduk di kelas 2B SDN Daan Mogot 3 Tangerang dipimpin oleh seorang wali kelas bernama Tiana.

Sedangkan guru yang pensiun dan hendak menggelar acara perpisahan adalah guru kelas 1 SDN Daan Mogot 3 yang disebut-sebut bernama Tuti.

Tiana mengatakan pengumpulan tagihan itu wajib.

Namun, orang tua dapat membayar biaya pemasangan tersebut sehingga tidak dikenakan pajak.

Makanya Bu Tiana memanggil pengurus Ikatan Wali Mahasiswa untuk mentransfer donasi sebesar Rp 30.000 agar informasinya bisa disebarkan ke seluruh orang tua siswa lainnya, katanya.

“Mbak Tiana bilang dia sengaja mengirimkannya lebih awal agar kami orang tua siswa ini bisa membayar tagihannya mulai sekarang,” lanjutnya.

Menanggapi dugaan pungli, orang tua anak yang bersekolah di Jalan Daan Mogot KM 23, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten mengeluh dan memprotes.

Sebab, guru yang pensiun bukanlah siswa yang mengajar putra-putrinya.

Selain itu, guru tersebut juga pensiun beberapa bulan lalu, yakni menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

Meskipun diberikan pilihan untuk membayar secara rutin, orang tua tidak akan menerima biaya tambahan yang bukan untuk tujuan pendidikan.

“Kami para orang tua jelas menentang pemberian ini karena pada akhirnya membayarnya menjadi beban,” ujarnya.

Apalagi sumbangannya dicicil, sepertinya pihak sekolah memang ingin memberikan uang untuk anak-anak sekolah tersebut,” keluhnya. (m41)

Penulis: Nurmahadi

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Guru Ingin Pensiun, Orang Tua Siswa SD 3 Daan Mogot Tangerang Minta Sumbangan 30.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *