Orangtua Korban Penganiayaan di Daycare Depok Datangi Bareskrim, Minta Asistensi hingga Perlindungan

Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Arif, ayah AMW yang dulu bernama AMW (9 bulan), mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (1) dalam rangka ultah Sekolah Wensen Depok di Jawa Barat. /8/2024).

Kedatangannya berujung pada pengaduan masyarakat (Dumas) dengan nomor 533/DUMAS/VII/2024 atas kasus putranya.

Kata pengacara Arif, Anindita Arsa Parameswari, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Tujuan Dumas adalah memastikan Bareskrim Polri memberikan pertolongan dan perlindungan serta tidak hanya berhenti mencurigai Meta.

“Kasus-kasus ini mendapat perhatian khusus, di mana kami memberikan pendampingan dan tim pembela hukum kepada korban, saksi dan teman-teman yang mendukung kasus ini,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, kami juga akan meminta perlindungan hukum dan kelompok dukungan terhadap korban yang diumumkan kemarin, ujarnya.

Anindita mengatakan kliennya stres dan cemas saat mengadukan kasus anaknya.

Hal ini setelah mendapat informasi bahwa Arif memiliki kerabat dari mantan anggota Meeta. 

“Yah, awalnya Ayah takut, bukan? Karena dia bukan siapa-siapa, dan keluarga oposisi mengira dia mantan anggota Dewan. Oleh karena itu kami hadir sebagai kelompok penasehat, membantu dan memantau situasi ini, jelasnya.

Anindita mengatakan, meski kakak pelaku sudah tidak bekerja lagi, pihak keluarga masih kuat dan khawatir lolos dari hukum. 

Kata dia, hal itu menjadi dasar keluarga korban untuk mengajukan pengaduan ke Bareskrim Polri.

“Yah, awalnya bapak takut. Karena dia bukan orang, dan salah satu penyerang keluarga mengira dia mantan anggota dewan,” ujarnya.

“Itulah sebabnya kami di sini sebagai kelompok penasihat, untuk membantu dan memantau situasi ini,” katanya. Jadi curigalah

Sebagai catatan, Polres Metro Depok telah menetapkan Maita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak alias babysitter di Depok, Jawa Barat, sebagai pria yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak bernama MK.

Keputusan itu diambil setelah polisi meningkatkan insiden tersebut ke penyelidikan dan mendaftarkan kasus.

“Kalau ada penangkapan, sudah dilakukan penyidikan, tersangkanya juga sudah kita identifikasi, Direktur Reserse Kriminal. Jadi keadaannya (individu tersangka) ya sudah ditangkap, kita sedang buat surat keterangan. Sekarang,” Dipok Kapolres Metro Arya Perdana Rabu (31/7/2024) malam gelap kepada wartawan.

Arya mengatakan Meeta ditangkap di kediamannya pada pukul 22.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi dan sudah mendapat cukup keterangan yang sah sebagai alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Sedangkan Meita dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *