TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang perdana hari ini, Jumat (5/7/2024), terhadap Peggy Setiawan dalam kasus pembunuhan Fina dan Eki.
Sidang pendahuluan digelar hari ini dengan agenda Pegi dan Polda Jawa Barat (Jabar) memaparkan temuannya terkait gugatan yang diajukan Pegi berdasarkan sidang kemarin.
Majelis hakim tunggal menerima temuan Iman Sulaiman Baiji dan Polda Jabar tanpa membaca isinya.
Hakim Iman Suleiman kemudian memutuskan menggelar sidang penetapan pendahuluan Biggie pada Senin (7/8/2024).
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sementara, kata Hakim Iman, Jumat (5/7/2024) di acara berita Kompas TV.
Mukhtar Efendi, salah satu kuasa hukum Beji, mengatakan pihaknya optimistis dengan peluang memenangkan sidang perdana ini.
Sebab, Mukhtar meyakini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.
Insya Allah kami optimis memenangkan sidang pendahuluan ini karena kami telah mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Bandung.
“Karena kita punya prinsip bahwa tidak ada sesuatu pun di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran, betapapun jahatnya, kebenaran akan mengalahkannya.”
“Perlu disebutkan kapan dan bagaimana operasi itu akan dilakukan,” kata Mukhtar.
Mokhtar pun angkat bicara soal kemungkinan ditundanya proses praperadilan kasus Vina Cirebon.
Mukhtar mengaku yakin jika sidang pendahuluan Biggie tidak diterima maka hukum di negeri ini akan kacau bahkan hancur.
“Jika hakim menolak banding kami, pendapat pertama hakim adalah kami tidak bisa terlibat.”
Kedua, kami tim kuasa hukum Peggy berpendapat jika tidak memenangkan sidang praperadilan, maka penegakan hukum negara kita akan kacau dan ambruk.
Mukhtar menjelaskan, “Jadi bagaimana kita menyebarkan rasa keadilan ke seluruh lapisan masyarakat, ketika apa yang kita pikir kita menang, tiba-tiba ternyata tidak.” Peggy kirim tim observasi sidang praperadilan Setiawan, KY buka opsi observasi sidang di pokok perkara
Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menurunkan tim untuk memantau proses praperadilan usulan praperadilan penetapan Biji Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Fina dan Muhammad Rizki di Kabupaten Daerah Jawa Barat. Polisi pada Senin (24/06/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Namun sidang pertama yang dijadwalkan pada Senin (24/06/2024) ditunda karena terdakwa tidak hadir dan dijadwal ulang pada Senin (1/7/2024).
KY memahami perlunya intervensi langsung karena kasus tersebut telah menarik perhatian publik dan kuasa hukum Peggy Setiawan juga telah mengajukan permohonan agar bisa menyaksikan sidang praperadilan.
KY menyatakan pihaknya memantau kasus tersebut mulai Senin (1/7/2024) dan akan terus memantau kasus tersebut sebagai tindakan pencegahan agar hakim dapat menjaga independensinya dalam menangani dan memutus perkara tersebut.
Anggota Komite Kehakiman (KY) Profesor Joko Sasmito memastikan pihaknya akan memantau proses praperadilan kasus tersebut hingga putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin pekan depan.
Dijelaskannya, hal itu dilakukan Majelis Hakim untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (CJC).
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Panitia Yudisial menyikapi kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat dan melaporkan pelanggaran kode etik hakim di Aula Panitia Yudisial Pusat, Jakarta, Kamis (04/07/2024). .
“Tapi nanti kalau kita sampai pada laporan pokok (Sidang Pokok Perkara, -red), kita misalnya laporan pokoknya, -red. KY menyatakan akan terus memantau karena “berkaitan dengan isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat.”
“Tapi sejujurnya, kalau memantau pokok perkara, tidak semuanya dilakukan. Ada momen-momen penting. Misalnya, waktu pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap penting, keputusan, tuntutan, dan keputusan.” “Jadi,” lanjutnya.
Berdasarkan catatan KY, agenda sidang Senin (7/1/2024) adalah membacakan permohonan pemohon.
Sidang dilanjutkan pada Selasa (2/2/2024) dengan jawaban terdakwa, pengulangan, dan jadwal pengulangan.
Agenda sidang pada Rabu (3/7/2024) adalah pembuktian penggugat dengan menghadirkan saksi dan ahli.
Berdasarkan kalender persidangan, berkas perkara pada sidang Kamis (07/04/2024) adalah saksi Terdakwa.
Kemudian agenda sidang Jumat (5/7/2024) adalah penutup.
Putusan tersebut rencananya akan dibacakan pada pekan depan, Senin (8/7/2024).
(Tribunnnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)
Baca berita lainnya terkait meninggalnya Vina Chirebon.