Laporan reporter Tribunnews.com Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama sedang menyusun peta jalan zakat 2025-2045 untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur mengatakan Kementerian Agama telah menggelar diskusi kelompok dengan pemangku kepentingan lainnya untuk menentukan peta jalan zakat 2045.
Beberapa pihak tersebut adalah Badan Amil Zakat Nasional, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Sertifikasi Profesi Nasional. agen
“Peta jalan ini harus inovatif dan terukur, serta membedakan antara naskah akademik dan peta jalan praktik,” kata Waryono dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2024).
Waryono menyampaikan perlunya peta jalan besar zakat nasional yang mencakup siklus pembangunan manusia, pelayanan dasar, perlindungan sosial, produktivitas, dan pengembangan karakter.
Peta jalan pengelolaan zakat harus memuat indikator kinerja utama amil, modul penguatan objek zakat, dan regulasi yang mendukung profesi amil.
“Dengan data 71 juta keluarga dan 250 juta individu Kemenko PMK, kita harus menghindari duplikasi penggunaan dana daerah,” ujarnya.
Dalam menetapkan peta jalan zakat 2045, kata Waryono, waktunya harus disesuaikan dengan visi yang sejalan dengan agenda pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Peta sertifikasi amil zakat yang kompeten, kata Waryono, harus siap menjawab tantangan tersebut.
“Tahap pengembangan zakat harus dibagi menjadi jangka panjang, jangka pendek, dan jangka menengah, sesuai dengan visi jangka panjang yang sejalan dengan 8 misi agenda pembangunan dan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan,” dia menjelaskan. .
Waryono juga menjelaskan pentingnya ketepatan kehadiran, waktu pelaksanaan dan verifikasi dalam pengelolaan zakat.
Dengan upaya tersebut, zakat akan memberikan dampak signifikan terhadap pengentasan kemiskinan.