TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan pajak tambahan atau pajak daerah atas mobil mulai 5 Desember 2025. Hal ini mungkin akan menjadi kendala bagi industri otomotif tanah air pada tahun 2025.
Kebijakan keistimewaan pajak ini merupakan bagian dari reformasi ekonomi sebagaimana UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Untuk mobil, kebijakan opsen mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Masuk Kendaraan Bermotor (BBNKB).
PKB Terbuka dan BBNKB dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot) sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB dan Pemerintah Daerah (Pemprov).
Sejumlah daerah telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kerja sama daerah dengan daerah/kota yang akan menyepakati kebijakan keistimewaan perpajakan.
Di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Di sisi lain, undang-undang ini tidak berlaku di Jakarta dan Jawa Timur.
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan penerapan pajak akan semakin menghambat penjualan mobil baru pada tahun depan.
“Pemerintah daerah harus menyikapi proses tersebut secara bijak, karena mereka lebih memahami dan memiliki data untuk memanfaatkan peluang perpajakan,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).
Mengingat daerah mana yang akan menerapkan sistem perpajakan masih sulit dan tidak pasti, Gaikindo masih melihat prospek industri otomotif tanah air pada tahun 2025 masih penuh kehati-hatian.
Jika pajak di daerah dinaikkan, Kukuh khawatir penjualan mobil di Tanah Air akan mendekati kondisi saat pandemi Covid-19.
Penerbit konglomerat otomotif, PT Astra International Tbk (ASII) akan mengkaji manfaat pajak tahun depan.
Namun ASII memperkirakan pasar kendaraan roda empat akan terpuruk akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan insentif pajak.
“Target kami sepertinya stabil,” kata Tira Ardianti, Direktur Corporate Investor Relations ASII, Senin (30/12/2024).
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala menilai pemberian insentif pajak dengan tarif VA 12 persen dapat merugikan perdagangan sepeda motor.
Sebelum diberlakukannya kedua kebijakan pajak tersebut, AISI memperkirakan penjualan sepeda motor di dunia akan berkisar antara 6,4 juta unit – 6,7 juta unit pada tahun 2025.
Namun dengan perhitungan ini, dampaknya juga harus kita pertimbangkan, ujarnya, Senin (30/12/2024).
Sigit juga mengungkapkan, AISI mendapat informasi dari diskusi pemberian insentif untuk memprediksi dampak peluang pajak pada tahun 2025.
Badan tersebut berharap dapat meningkatkan insentif pajak sebesar 4 hingga 7 persen melalui insentif.
Teuku Agha, Head of Sales and Marketing Department 2W PT Suzuki Indomobil (SIS) mengatakan insentif pajak bisa membuat konsumen menunda pembelian sepeda motor tahun depan.
“Pembeli bisa berkesempatan menukar dan membeli sepeda motor, karena tidak ada urusan,” ujarnya, Senin (30/12/2024).
Suzuki masih akan melihat apa yang terjadi pada sistem keuntungan pajak sebelum mengambil strategi bisnis lainnya.
Laporan Pelapor: Arfyana Citra Rahayu/Dimas Andi/Filemon Agung | Sumber: Kash